Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 02 Mei 2026 | Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Ridwan Sujana Angsar, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul tuduhan pemerasan kontraktor dalam rangka kasus korupsi proyek renovasi sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut berkas persidangan yang dibuka di Pengadilan Negeri Kupang pada Selasa, 28 April 2026, Ridwan – yang pada saat itu menjabat sebagai Kejari Kupang – diduga memaksa Hironimus Sonbai, atau yang lebih dikenal dengan Roni, seorang kontraktor, untuk menyerahkan uang secara bertahap. Kuasa hukum Roni, Fransisco Bernando Bessi, menyatakan bahwa kliennya telah menyalurkan dana sebesar Rp 140 juta kepada Ridwan pada tahun 2022, lalu diminta tambahan Rp 50 juta dalam satu pertemuan di GOR Oepoi, Kupang.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini muncul dalam konteks penyelidikan dugaan korupsi proyek renovasi sekolah, yang melibatkan tiga terdakwa: Hironimus Sonbai, Didik, dan Hendro Ndolu. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan bersama hakim Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.
- 2022 – Ridwan menerima setoran pertama Rp 140 juta dari kontraktor.
- 28 April 2026 – Fransisco Bessi mengungkapkan bahwa Ridwan menuntut tambahan Rp 50 juta kepada Didik.
- Setelah Didik tidak mampu membayar, Roni menanggung pembayaran dan menyerahkannya melalui sopir pribadi Ridwan di gerbang Kejaksaan Tinggi NTT.
Reaksi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Rizaldi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menegaskan bahwa kasus ini berada dalam ranah kewenangan Kejaksaan Tinggi NTT. “Kami masih menunggu hasil klarifikasi dari Kejati NTT,” ujar Rizaldi melalui telepon kepada Kompas.com pada Kamis, 30 April 2026. Ia menambahkan pentingnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan azas praduga tak bersalah dalam proses penyelidikan.
Rizaldi juga menolak komentar lebih lanjut hingga hasil klarifikasi resmi diterima, menandakan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal.
Implikasi Politik dan Hukum
Jika tuduhan terbukti, kasus ini dapat menimbulkan dampak signifikan pada citra institusi kejaksaan, terutama mengingat Ridwan kini menjabat sebagai Kejari Medan. Pengangkatan kembali seorang pejabat yang pernah terlibat dalam dugaan pemerasan dapat menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan independensi penegakan hukum di tingkat daerah.
Di sisi lain, Kejari Medan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Namun, sejumlah pihak mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menanggapi isu-isu serupa, agar kepercayaan publik tidak semakin terkikis.
Kasus ini juga membuka ruang diskusi mengenai mekanisme pengawasan internal di lingkungan kejaksaan, termasuk prosedur pelaporan dan penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tinggi.
Sejumlah analis hukum menilai bahwa proses klarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi NTT akan menjadi titik tolak utama. Hasil klarifikasi tersebut dapat menentukan apakah penyelidikan lanjutan oleh Kejari Medan atau lembaga penegak hukum lain diperlukan.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus pemerasan kontraktor ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan jabatan di sektor publik Indonesia, yang selama beberapa tahun terakhir menjadi sorotan media dan masyarakat sipil.
Pengawasan yang ketat serta penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus memperkuat fondasi supremasi hukum di negara ini.