Drama Pernikahan Siri Sesama Jenis di Malang: Intan Laporkan Rey atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Rey Balas dengan Laporan Balik

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 15 April 2026 | Malang kembali menjadi sorotan publik setelah kasus pernikahan siri sesama jenis antara Erfastino Reynaldi alias Rey Malawat dan Intan Anggraeni memuncak menjadi sengketa hukum yang melibatkan tuduhan pencemaran nama baik. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan kegemparan di media sosial, tetapi juga mengungkap beragam versi keterangan dari kedua belah pihak.

Latar Belakang Pernikahan Siri

Pada 3 April 2026, Intan Anggraeni dan Rey Malawat melangsungkan pernikahan siri di sebuah hotel di Malang. Pernikahan tersebut dilakukan secara tertutup, melibatkan keluarga inti dan beberapa saksi, namun tidak terdaftar secara resmi karena status hukum pernikahan sesama jenis belum diakui di Indonesia.

Baca juga:
Momen Haru Lebaran: 7 Potret Shandy Purnamasari dan Juragan 99 Gelar Open House Penuh Kebahagiaan

Perselisihan dan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Sejak pernikahan itu, ketegangan muncul ketika Rey mengklaim bahwa ia dipaksa oleh keluarga Intan untuk melangsungkan pernikahan siri tersebut. Rey menegaskan bahwa ia tidak mengetahui rencana pernikahan hingga mendekati hari H, dan menyatakan bahwa ia tidak pernah memberi persetujuan secara sukarela.

Intan dan keluarganya menolak klaim tersebut. Pada Rabu, 15 April 2026, Intan bersama pendamping keluarga, Eko NS, melapor ke Polresta Malang Kota dengan membawa bukti-bukti percakapan WhatsApp, bukti transfer uang, serta foto-foto perhiasan dan mobil yang diklaim sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik.

Eko menjelaskan, “Rey menyebarkan pernyataan yang tidak benar mengenai identitas dan niat kami, sehingga merugikan nama baik keluarga besar Intan.” Ia menambahkan bahwa Rey pernah menyatakan bahwa seluruh keluarga “sudah tahu” identitas sebenarnya, padahal menurut mereka informasi tersebut belum pernah disampaikan secara terbuka.

Bukti-bukti yang Diserahkan

  • Salinan percakapan WhatsApp antara Intan dan Rey yang menunjukkan bahwa Rey tidak mengetahui rencana pernikahan siri dan menolak dipaksa.
  • Rekaman transfer uang dari pihak keluarga Intan kepada Rey, yang diklaim sebagai pembayaran atas jasa tertentu, bukan sebagai biaya pernikahan.
  • Foto-foto perhiasan bernilai ratusan juta rupiah dan mobil yang diduga menjadi hadiah atau imbalan dalam hubungan tersebut.
  • Dokumen laporan polisi sebelumnya mengenai pernikahan siri yang telah diproses oleh Satreskrim Polresta Malang.

Balasan Rey dan Laporan Balik

Menanggapi laporan Intan, Rey mengajukan laporan balik ke Polres Batu pada 13 April 2026, menuduh Intan melakukan pencemaran nama baik melalui penyebaran informasi palsu dan menuntut proses hukum agar berjalan. Rey menyatakan bahwa mediasi sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga ia terpaksa melanjutkan ke jalur hukum.

Baca juga:
Skandal Chromebook: Terdakwa Bentak Aliran Dana Google, Korupsi Pengadaan Pemerintah Tersorot

“Kami tetap akan melaporkan balik Intan agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur,” ujar Rey kepada media setempat.

Reaksi Publik dan Dampak Viral

Kasus ini segera menjadi viral di platform media sosial, dengan ribuan komentar dan opini yang terbagi antara dukungan terhadap hak-hak LGBTQ+ dan kritik terhadap praktik pernikahan siri yang dianggap melanggar norma hukum. Hashtag #PernikahanSiriMalang dan #IntanVsRey menjadi trending di Twitter Indonesia selama beberapa hari.

Beberapa pakar hukum menilai bahwa pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 dan 311, yang dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti bahwa pernyataan yang disebarkan tidak berdasar dan menimbulkan kerugian reputasi.

Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Polresta Malang Kota dan Polres Batu masing‑masing menangani laporan yang diajukan. Kedua institusi telah membentuk tim penyidik untuk meneliti bukti-bukti digital, termasuk chat log, rekaman transfer, dan foto barang bukti. Hingga saat ini, belum ada keputusan akhir, namun pihak kepolisian menyatakan akan memberikan rekomendasi kepada kejaksaan untuk menentukan apakah kasus ini layak diajukan ke pengadilan.

Baca juga:
Polisi Tangerang Tangkap Pencuri Gudang Kosong Saat Lebaran, Sita Barang Bukti Senilai Rp17 Juta

Selain itu, kasus ini menyoroti kurangnya regulasi yang jelas mengenai pernikahan sesama jenis di Indonesia, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hukum bagi pasangan yang memilih menjalani pernikahan siri.

Dengan berjalannya penyelidikan, masyarakat menantikan hasil akhir yang dapat memberikan kepastian hukum serta menegaskan batasan antara kebebasan pribadi dan pelanggaran hukum di Indonesia.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana isu sosial, hukum, dan budaya dapat berpotongan, menghasilkan dinamika yang kompleks di tengah masyarakat yang semakin terhubung secara digital.

Tinggalkan komentar