Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 10 April 2026 | Malang kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap kasus pernikahan siri sesama jenis yang melibatkan Erfastino Reynaldi (36) alias Rey Malawat dan Intan Anggraeni (28). Rey melaporkan balik Intan ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah sang istri menuduhnya memalsukan dokumen identitas dan menyamar sebagai pria.
Latar Belakang Hubungan
Menurut keterangan Rey, hubungan mereka bermula di sebuah tempat hiburan malam di Kota Batu pada awal tahun 2026. Ia mengakui bahwa sejak awal ia bersikap terbuka kepada Intan mengenai identitas gendernya sebagai perempuan. Keluarga Intan serta lingkaran pertemanan keduanya juga konfirmasi telah mengetahui fakta tersebut. “Dari awal dia sudah tahu identitas (perempuan) saya. Dia sering ke rumah, teman-temannya juga tahu hubungan kami,” ujar Rey kepada wartawan pada Kamis, 9 April 2026.
Tuduhan Pemalsuan Dokumen
Intan menuduh Rey telah memalsukan KTP dan dokumen identitas lain untuk menyamar sebagai pria. Tuduhan itu muncul setelah korban lain, seorang perempuan berinisial IA (28) dari Blimbing, mengaku menjadi korban penipuan pernikahan siri sesama jenis. IA mengungkapkan bahwa Rey memperkenalkan diri sebagai laki‑laki, meniru cara bicara, gaya berpakaian, serta perilaku yang menurutnya “seperti cowok asli”.
IA juga menyatakan bahwa Rey menjanjikan hadiah mewah, termasuk rumah dan mobil Lamborghini, sebagai hadiah pernikahan pada 3 April 2026. Namun, pada malam pertama pernikahan, identitas Rey terungkap sebagai perempuan, membuat IA merasa dikhianati dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Malang pada Rabu, 8 April 2026, dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
Balasan Rey: Penolakan dan Penjelasan
Menanggapi tuduhan tersebut, Rey membantah keras semua tuduhan pemalsuan. Ia menegaskan bahwa dokumen yang ditunjukkan adalah asli, dan jika ada fotokopi KTP, itu merupakan hasil fotokopi yang dibuat oleh Intan sendiri. “Tidak ada pemalsuan. Identitas yang saya tunjukkan adalah asli. Kalau ada cetakan, itu justru dari dia (Intan) sendiri yang fotokopi KTP saya,” jelasnya.
Rey juga menyebutkan bahwa keinginan untuk menikah datang terlebih dahulu dari Intan. Ia mengklaim Intan mengajak pernikahan karena mengalami perlakuan kasar dari hubungan sebelumnya. Meski demikian, Rey mengaku sempat ingin mengakhiri hubungan karena tekanan keluarga Intan, termasuk ancaman bunuh diri dan pingsan ibunya.
Laporan Balik ke Polisi
Setelah tuduhan publik dan tekanan media, Rey memutuskan melaporkan balik Intan ke kepolisian dengan dakwaan pencemaran nama baik. Dalam laporan tersebut, Rey menuntut agar Intan menghentikan penyebaran informasi yang dianggapnya merusak reputasi dan menimbulkan kerugian moral serta psikologis. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kedua laporan tersebut.
Respons Masyarakat dan Aspek Hukum
Kasus ini menuai beragam reaksi di kalangan masyarakat Malang. Sebagian menilai pernikahan sesama jenis masih berada dalam zona abu‑abu hukum di Indonesia, sementara yang lain menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia bagi pasangan LGBTQ+. Di sisi lain, aspek hukum terkait pemalsuan dokumen identitas tetap menjadi fokus utama penyelidikan, mengingat Undang‑Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan melarang penggunaan identitas palsu.
Pengacara hak asasi manusia menekankan bahwa pencemaran nama baik harus dibuktikan secara jelas, termasuk bukti bahwa pernyataan yang disebarkan memang tidak berdasar dan menimbulkan kerugian. Sementara itu, organisasi LGBTQ+ mengingatkan pentingnya edukasi publik agar kasus serupa tidak berujung pada stigma atau kekerasan.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, kedua belah pihak diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan secara adil dan sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi contoh nyata betapa kompleksnya dinamika hubungan sesama jenis di Indonesia, terutama ketika melibatkan unsur legalitas dokumen identitas dan reputasi publik. Ke depannya, masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menanggapi isu ini dengan objektif, mengedepankan prinsip keadilan, serta menghormati hak privasi masing‑masing individu.