Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 13 April 2026 | Bandung – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (DPM) Dedi Mulyadi kembali menarik perhatian publik setelah melakukan dua aksi yang dianggap kontroversial sekaligus menginspirasi. Pertama, ia menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno‑Hatta Bandung yang sebelumnya dikabarkan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses perpanjangan STNK. Kedua, Dedi Mulyadi membeli motor bagi seorang warga yang mengalami kesulitan mengurus STNK karena tidak memiliki KTP pemilik pertama, meski sudah ada kebijakan gubernur yang seharusnya mempermudah proses tersebut.
Langkah Tegas Terhadap Kepala Samsat
Pada Senin (12 April 2026), Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa Kepala Samsat Soekarno‑Hatta Bandung, yang selama ini menjadi sorotan karena dianggap mempersulit warga dalam mengurus perpanjangan STNK, resmi dinonaktifkan. Keputusan ini diambil setelah sejumlah laporan pengaduan warga yang mengeluhkan prosedur administrasi yang berbelit‑belit, terutama bagi mereka yang tidak memiliki KTP pemilik pertama.
Dalam rapat internal DPM, Dedi menegaskan bahwa pelayanan publik harus bersifat inklusif dan tidak memihak. “Kami tidak akan membiarkan birokrasi menutup jalan bagi masyarakat yang butuh kendaraan untuk bekerja atau mengirimkan anak ke sekolah,” ujarnya.
Pembelian Motor untuk Warga yang Terkendala
Tak lama setelah keputusan tersebut, Dedi Mulyadi turun ke lapangan dan membeli sebuah sepeda motor untuk seorang warga di Kelurahan Cibiru yang mengalami kesulitan mengurus STNK. Warga tersebut tidak dapat memperpanjang STNK karena tidak memiliki KTP pemilik pertama, meski Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah mengeluarkan kebijakan khusus yang memperbolehkan perpanjangan tanpa KTP asal.
Menurut saksi mata, Dedi langsung menandatangani nota pembelian motor dan menyerahkannya kepada warga yang tampak terharu. “Saya tidak menyangka bantuan pemerintah bisa sampai ke tingkat pribadi seperti ini,” kata warga tersebut.
Reaksi Pejabat Pajak dan Pengelola Samsat
Langkah Dedi tidak serta merta diterima dengan mulus. Beberapa pejabat pajak di tingkat Kabupaten dan Kota mengeluarkan pernyataan yang menyoroti pentingnya prosedur standar dalam pengelolaan STNK. Mereka mengingatkan bahwa kebijakan gubernur tetap harus dijalankan secara terukur untuk menghindari penyalahgunaan.
Namun, Dedi menanggapi kritik tersebut dengan menekankan bahwa kebijakan memang dimaksudkan untuk mempermudah, bukan menambah beban. “Jika prosedur menjadi hambatan, maka kebijakan itu kehilangan makna,” ujar Dedi dalam konferensi pers singkat.
Implikasi Kebijakan Gubernur
Kebijakan Gubernur Jawa Barat yang memperbolehkan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik pertama sebenarnya dikeluarkan pada akhir 2025, sebagai respons atas meningkatnya jumlah warga yang kehilangan dokumen identitas akibat bencana alam dan kebakaran. Kebijakan tersebut mencakup syarat tambahan berupa surat keterangan domisili dan bukti kepemilikan kendaraan.
Meski demikian, implementasinya di lapangan belum merata. Beberapa kantor Samsat masih menuntut dokumen asal, mengakibatkan penundaan dan frustrasi warga. Dedi Mulyadi mengaku telah mengirimkan surat resmi ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk meninjau kembali SOP (Standard Operating Procedure) di semua kantor Samsat provinsi.
Langkah Selanjutnya
Dedi mengumumkan bahwa dalam tiga minggu ke depan, timnya akan mengadakan serangkaian sosialisasi kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. Selain itu, DPM berencana membentuk unit layanan cepat yang akan membantu warga menyelesaikan masalah administrasi secara online.
Di samping itu, Dedi menegaskan komitmen untuk menindak tegas pejabat yang melanggar prosedur. “Tidak ada ruang bagi oknum yang menghalangi hak warga,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, Dedi Mulyadi berharap dapat memperbaiki citra pelayanan publik di Jawa Barat serta memberikan contoh konkret bahwa pejabat pemerintah dapat bertindak langsung demi kepentingan rakyat.
Ke depan, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan akan terus dipantau oleh tim independen yang dibentuk oleh DPM, dengan laporan bulanan yang akan dipublikasikan secara transparan. Harapannya, kasus serupa tidak akan terulang, dan masyarakat dapat merasakan manfaat kebijakan tanpa harus berhadapan dengan birokrasi yang berbelit.
Secara keseluruhan, tindakan Dedi Mulyadi menandai perubahan paradigma dalam penanganan masalah administrasi kendaraan di Jawa Barat, menggabungkan kebijakan progresif dengan aksi nyata di lapangan.