Tragedi Menggempar: Tampang Noval Tertangkap Membunuh Istri Kedua yang Hamil, Korban Sejak Lahir Penyandang Disabilitas

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 14 April 2026 | Kasus pembunuhan berantai yang menimpa keluarga Tampang Noval kembali memicu keprihatinan publik. Pada pekan lalu, Tampang Noval, warga Tangerang Selatan, ditangkap polisi setelah terbukti membunuh istri keduanya, Zahra Lantong, yang saat itu tengah mengandung serta menderita disabilitas sejak lahir. Kejadian ini menambah deretan tragedi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kian mengkhawatirkan di Indonesia.

Latar Belakang Kasus

Zahra Lantong, seorang wanita berusia 32 tahun, dikenal sebagai sosok yang kuat meski hidup dengan keterbatasan fisik sejak lahir. Ia menikah dengan Tampang Noval setelah pernikahan pertamanya berakhir perceraian. Pada bulan Maret 2026, Zahra mengumumkan kehamilannya melalui media sosial, menandai kebahagiaan baru dalam hidupnya. Namun, hubungan mereka diliputi kecemburuan dan perselisihan yang terus meningkat.

Baca juga:
Drama Grid Pole di MotoGP Amerika 2026: Bagnaia Pimpin, Marquez Terseret, Tim Rossi Menanti 4 Tahun!

Sumber-sumber media mengungkapkan bahwa Tampang Noval diketahui memiliki riwayat perilaku agresif. Beberapa tetangga melaporkan adanya pertengkaran berulang di rumah kontrakan mereka di kawasan Tangerang. Pada saat kejadian, Zahra sedang berada di rumah bersama suaminya ketika perselisihan memuncak.

Detail Penangkapan dan Penyidikan

Pada malam 5 April 2026, saksi mata melaporkan terdengar suara jeritan dan bau tak sedap dari rumah kontrakan tersebut. Tim kepolisian setempat langsung melakukan penggerebekan. Saat memasuki lokasi, petugas menemukan tubuh Zahra Lantong dengan luka sayatan pada bagian perut dan punggung. Korban ditemukan dalam kondisi mengerikan, dengan bekas luka yang konsisten dengan serangan berulang.

Setelah menemukan bukti-bukti forensik, penyidik mengamankan Tampang Noval yang sedang berusaha melarikan diri. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses interogasi. Pemeriksaan awal mengungkapkan motif kebencian pribadi yang dipicu oleh rasa cemburu, terutama setelah mengetahui istri kedua tersebut tengah hamil.

Polisi masih menunggu hasil otopsi resmi untuk memastikan penyebab pasti kematian dan mengidentifikasi jenis luka yang diderita korban. Sementara itu, tim forensik mengumpulkan DNA, sidik jari, serta barang bukti lain seperti senjata tajam yang diduga digunakan dalam pembunuhan.

Baca juga:
Skandal Jaksa Dompu: Tiga Pejabat Hukum Pindah Tugas di Tengah Tuduhan Pemerasan dan Tragedi Tersetrum di Bima

Reaksi Masyarakat dan Ahli

Berita pembunuhan ini langsung menyebar luas di media sosial, menimbulkan gelombang kemarahan dan keprihatinan. Banyak netizen menuntut hukuman seberat-beratnya bagi pelaku, sekaligus menyerukan peningkatan perlindungan bagi perempuan dan penyandang disabilitas.

Ahli psikologi kriminal menilai tindakan Tampang Noval sebagai manifestasi dari gangguan kontrol impuls serta kecenderungan sadistik. Mereka menekankan pentingnya deteksi dini terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga, terutama pada kasus yang melibatkan korban dengan kondisi khusus.

Aspek Hukum

Menurut Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan Tampang Noval dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (pasal 340) serta pembunuhan dengan unsur kekerasan seksual, mengingat korban sedang hamil. Selain itu, adanya unsur kekerasan terhadap penyandang disabilitas dapat menambah bobot hukuman berdasarkan Undang‑Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Jaksa penuntut umum telah menyatakan akan mengajukan dakwaan maksimal, termasuk permohonan penahanan selama proses persidangan. Jika terbukti bersalah, Tampang Noval berpotensi menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, mengingat keparahan kasus.

Baca juga:
Arda Guler Cedera: Real Madrid Khawatir Tanpa Gelandang Kunci Jelang El Clasico

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem perlindungan korban KDRT di Indonesia. Organisasi non‑pemerintah (NGO) yang bergerak di bidang hak perempuan menyerukan revisi kebijakan, penambahan unit khusus di kepolisian, serta peningkatan layanan dukungan psikologis bagi korban dengan kebutuhan khusus.

Dengan berjalannya penyelidikan, publik diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum serta keadilan bagi Zahra Lantong dan calon buah hatinya. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi problematika serius yang memerlukan perhatian lintas sektoral.