Aparatur Sipil Negara Siap Terima Gaji ke-13, Ini Rincian Pembayarannya

Nasional9 Dilihat
banner 468x60

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 01 Juni 2026 | Memasuki pertengahan tahun 2026, pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pencairan ini mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, Taspen telah menetapkan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan akan cair mulai 2 Juni mendatang. Penerima gaji ke-13 dan tunjangan meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintan dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para penerima pensiunan.

banner 336x280

“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” kata Corporate Secretary Taspen Henra.

Rincian Gaji ke-13 dan Tunjangan

Untuk ASN aktif di pusat, mereka akan menerima gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) maksimal 100 persen.

Sementara ASN daerah akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, tidak termasuk tukin, tetapi mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Sedangkan pensiunan akan dihitung berdasarkan dari terakhir golongan dan jabatannya, juga meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pencairan gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kontribusi ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Dengan demikian, diharapkan ASN dapat meningkatkan kinerja dan produktivitasnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Di sisi lain, Pemprov Jatim telah mengubah kebijakan WFH (Work From Home) dari hari Rabu menjadi hari Jumat. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan perubahan kebijakan ini, diharapkan ASN dapat lebih fokus dan efektif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kepuasan masyarakat.

banner 336x280
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:

Tinggalkan Balasan