Polisi Tangerang Tangkap Pencuri Gudang Kosong Saat Lebaran, Sita Barang Bukti Senilai Rp17 Juta

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 29 Maret 2026 | Polisi Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang residivis berinisial KA alias Butet, 33 tahun, yang melakukan pencurian di sebuah gudang kosong pada masa libur Lebaran. Penangkapan terjadi di sebuah kontrakan di kawasan Jurumudi, Kecamatan Benda, pada Sabtu malam 28 Maret 2026 setelah penyelidikan intensif berbasis rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Kasus terungkap setelah korban, Shepiawati, 24 tahun, melaporkan kehilangan barang di gudang miliknya yang terletak di Pergudangan Permata Bandara, Jalan Husein Sastranegara, Benda. Pada Selasa 24 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, gudang tersebut dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang mudik Lebaran. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan memanjat ke lantai dua, menemukan pintu yang tidak terkunci, lalu masuk dan mencuri sejumlah barang berharga.

Baca juga:
Kejutan dan Deras Darah di UFC London: Evloev Tundukkan Murphy, Pericic TKO Dua Menit, Jones vs Sola Jadi Pertarungan Legendaris

Barang yang diambil meliputi dua unit laptop, tas, sepatu, serta beberapa barang pribadi lainnya dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp17 juta. Selama proses penyidikan, tim operasional khusus (opsnal) berhasil melacak jejak digital dan visual pelaku melalui rekaman CCTV yang menampilkan ciri‑ciri fisik serta pakaian yang dikenakan saat aksi.

Modus Operandi dan Jejak Bukti

Pelaku diketahui merupakan seorang pencuri profesional yang telah melakukan aksi serupa di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat dalam dua bulan terakhir. Ia mengakui telah melakukan tiga pencurian di lokasi berbeda, termasuk menggadaikan dua unit laptop curian di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

  • Pakaian yang dipakai saat pencurian
  • Sepatu hasil curian
  • Rekaman CCTV
  • Kartu ATM milik korban
  • Beberapa flashdisk

Semua barang bukti tersebut disita oleh aparat dan menjadi dasar proses hukum selanjutnya.

Baca juga:
HUT ke-74 Kopassus: Dari Kandang Menjangan di Kartasura hingga Garda Senyap yang Mengguncang Negeri

Setelah penangkapan, pelaku diamankan di Polsek Benda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat berujung pada hukuman penjara yang signifikan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pentingnya koordinasi antara warga, aparat, dan pihak keamanan dalam mengamankan properti selama masa libur. “Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan pintu terkunci dengan baik dan berkoordinasi dengan tetangga atau petugas keamanan ketika meninggalkan rumah atau tempat usaha dalam kondisi kosong,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik properti yang meninggalkan rumah atau gudang dalam keadaan tak terawasi selama libur panjang. Penegakan hukum yang cepat dan berbasis bukti diharapkan dapat menurunkan tingkat kejahatan serupa di masa mendatang.

Baca juga:
Toyota Avanza 2026: Mesin Baru Lebih Bertenaga, Emisi Turun, Harga Kompetitif!

Dengan penangkapan KA alias Butet, kepolisian menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi keamanan publik dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.