Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 20 April 2026 | Parangjoro, Sukoharjo – Senin (20/4/2026) pagi, puluhan spanduk berwarna cerah berjejer di sepanjang Jalan Setya Dharma, tepat di dekat warung Mie dan Babi Tepi Sawah. Tulisan tebal “KAMI MENOLAK ADANYA WARUNG MAKAN NON HALAL DISINI!” menggema sebagai simbol penolakan warga terhadap keberadaan kuliner nonhalal di lingkungan yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Latar Belakang Penolakan
Warung yang awalnya berfungsi sebagai kolam pemancingan selama lima tahun terakhir, resmi beralih menjadi usaha kuliner nonhalal pada 24 Maret 2026. Perubahan fungsi ini menimbulkan keresahan di kalangan warga RW 10, terutama karena lokasi warung hanya berjarak sekitar 100 meter dari Masjid Jami Al‑Hidayah, masjid pertama di Parangjoro.
Warga menganggap keberadaan makanan berbahan babi di dekat tempat ibadah sebagai hal yang menyakitkan. Sejak perubahan fungsi tersebut, mereka mengadakan musyawarah desa, mengirimkan petisi kepada pemilik warung, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Pemerintah Kecamatan Grogol, serta Pemerintah Desa Parangjoro. Petisi menuntut pencabutan izin usaha atau setidaknya penggantian menu menjadi halal.
Proses Pemasangan Spanduk
Ketua RW setempat, Bandowi, menjelaskan bahwa spanduk-spanduk itu dipasang oleh jemaah masjid di setiap desa pada sore hari, tepat setelah salat Ashar dan selesai sebelum Maghrib. Setiap spanduk menampilkan identitas jamaah masjid, antara lain Jamaah Masjid Jami Al‑Hidayah, Jamaah Masjid Jami At‑Taqwa, dan Jamaah Masjid Nur Huda. Bandowi menegaskan bahwa pemasangan dilakukan secara tertib dan telah mendapat persetujuan darinya dengan syarat spanduk rapi serta tidak menimbulkan gangguan.
- Jamaah Masjid Jami Al‑Hidayah
- Jamaah Masjid Jami At‑Taqwa
- Jamaah Masjid Nur Huda
- Jamaah Masjid Al‑Mawaddah
Selain spanduk yang dipasang oleh jamaah masjid, terdapat dua spanduk lama yang telah ada sejak beberapa minggu sebelumnya. Total spanduk yang terpasang kini mencapai dua puluh buah, menarik perhatian para pengendara motor yang melintas.
Tanggapan Pemerintah dan Upaya Mediasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melakukan sidak ke warung tersebut dan menemukan bahwa usaha sudah mengantongi izin resmi. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Sumarno, menyatakan bahwa perizinan nonhalal memang diperbolehkan asalkan menyertakan keterangan jelas. Namun, ia menambahkan bahwa kasus ini akan dibahas dalam musyawarah lebih lanjut karena melibatkan kepentingan banyak pihak.
Bandowi menyampaikan kesiapan warga untuk mengikuti forum mediasi yang diinisiasi pemerintah. “Kami menunggu undangan, siap duduk bersama untuk menyampaikan aspirasi. Tuntutan kami hanya pada hal nonhalal, bukan menolak usaha secara keseluruhan,” ujarnya.
Isu Penutupan Akses Jalan
Sebelum spanduk dipasang, terjadi penumpukan tanah di akses menuju warung yang diklaim sebagai program pengurukan jalan oleh RT setempat. Namun, penutupan sementara jalan tersebut menimbulkan spekulasi di media sosial bahwa warga berusaha menghalangi akses ke warung. Bandowi menegaskan bahwa tanah tersebut memang untuk pengurukan, bukan untuk menutup jalan secara permanen.
Dengan latar belakang tersebut, dinamika antara warga, pemilik usaha, dan pemerintah terus berlanjut. Sementara itu, spanduk-spanduk tetap menjadi visual yang kuat, menandakan keteguhan penduduk Parangjore dalam memperjuangkan nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan setempat.
Ke depan, hasil mediasi diharapkan dapat menghasilkan solusi yang memuaskan semua pihak, baik dari segi legalitas usaha maupun kepuasan moral warga yang mayoritas Muslim.