Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 14 April 2026 | Polisi berhasil mengamankan tersangka Tampang Noval, pria berusia 32 tahun yang diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap istri keduanya, Zahra Lantong, pada Senin (8/4/2026) di sebuah rumah kontrakan di Tangerang Selatan. Zahra, yang tengah mengandung usia tiga bulan, juga merupakan korban dengan kondisi disabilitas sejak lahir, menambah keprihatinan publik terhadap tragedi ini.
Latihan Kejadian
Menurut penyelidikan awal, Tampang Noval diduga menimbulkan perselisihan dengan Zahra karena cemburu. Pada malam kejadian, saksi mata melaporkan terdengar teriakan keras di dalam rumah kontrakan. Saat polisi tiba, mereka menemukan tubuh Zahra dengan luka sayatan pada leher dan beberapa luka memar di tubuhnya. Jenazah masih berada dalam kondisi belum diautopsi, sehingga penyelidikan forensik masih berlangsung.
Profil Korban
Zahra Lantong, 28 tahun, dikenal sebagai ibu hamil yang selalu berusaha mengatasi keterbatasan fisiknya. Sejak lahir, Zahra mengalami kelainan pada tulang belakang yang membuatnya harus menggunakan kursi roda. Meskipun begitu, ia aktif dalam komunitas penyandang disabilitas dan menjadi inspirasi bagi banyak orang.
Kehamilan Zahra yang sedang berlangsung menambah beban emosional bagi keluarga, terutama anak-anaknya yang berusia lima dan tujuh tahun. Mereka kini berada di bawah asuhan kerabat dekat hingga proses hukum selesai.
Motif dan Latar Belakang Kasus
Motif utama yang diidentifikasi penyidik adalah kecemburuan Tampang Noval terhadap Zahra. Diketahui bahwa dalam beberapa bulan terakhir, hubungan suami istri tersebut semakin tegang. Rekaman video yang diunggah di media sosial memperlihatkan Tampang Noval terlihat marah setelah melihat Zahra berinteraksi dengan tetangga. Selain itu, saksi keluarga menyebutkan bahwa Tampang pernah mengancam akan melukai Zahra bila ia tidak mematuhi keinginannya.
Proses Penyelidikan
- Polisi melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti fisik, termasuk pisau yang diduga menjadi alat pembunuhan.
- Tim forensik sedang menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian secara pasti.
- Wawancara dengan tetangga dan kerabat terdekat dilakukan untuk mengumpulkan kronologi kejadian.
- Pengadilan Negeri akan menetapkan status penahanan Tampang Noval dalam beberapa hari ke depan.
Reaksi Masyarakat dan Lembaga
Kasus ini memicu kemarahan luas di media sosial, khususnya di kalangan aktivis hak penyandang disabilitas. Mereka menuntut penegakan hukum yang tegas dan perlindungan lebih bagi perempuan dengan kondisi khusus. Beberapa LSM menyiapkan bantuan psikologis bagi keluarga korban.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka dalam memberantas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, apalagi yang mengakibatkan kematian. Proses hukum akan berjalan secepat dan seadil mungkin,” ujar juru bicara kepolisian.
Aspek Hukum
Jika terbukti bersalah, Tampang Noval dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat unsur pembunuhan berencana terhadap istri hamil. Undang-Undang Perlindungan Anak dan Penyandang Disabilitas juga dapat menjadi dasar dakwaan tambahan karena korban memiliki kondisi khusus.
Selain itu, kasus ini menambah catatan panjang mengenai KDRT di Indonesia, yang masih menjadi tantangan besar bagi penegak hukum dan masyarakat. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat bahwa setiap tahun terjadi lebih dari 200.000 kasus KDRT, dengan sebagian besar korban adalah perempuan.
Kasus Tampang Noval menjadi pengingat keras bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak mengenal batasan usia, status, atau kondisi fisik. Upaya pencegahan, edukasi, serta penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk menghentikan tren mengerikan ini.
Dengan tersangka kini berada dalam tahanan, proses hukum akan terus berjalan. Keluarga korban, terutama anak-anak yang masih kecil, berharap keadilan dapat segera terwujud, sehingga mereka dapat melanjutkan hidup tanpa bayang-bayang tragedi.