Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 14 April 2026 | Polisi masih menggelar penyelidikan intensif atas kasus pembunuhan berantai yang menggemparkan publik Indonesia. Tampang Noval, seorang pria berusia 34 tahun, ditetapkan sebagai tersangka utama setelah diduga menembak mati istri keduanya, Zahra Lantong, yang saat kejadian sedang mengandung dan memiliki disabilitas sejak lahir. Kejadian terjadi pada Senin (6 Maret 2026) di sebuah rumah kontrakan di Tangerang Selatan, sekitar pukul 17.43 WIB.
Latihan Fakta Kronologis
- Lokasi: Rumah kontrakan di kawasan Tangsel, wilayah yang dikenal padat penduduk dan ramai aktivitas malam.
- Korban: Zahra Lantong, 28 tahun, ibu hamil trimester kedua, mengalami kelumpuhan pada kedua kaki sejak lahir.
- Pelaku: Tampang Noval, suami kedua Zahra, yang diketahui memiliki riwayat perselisihan dengan istri pertamanya.
- Waktu Kejadian: 06 Maret 2026, sekitar 17.45 WIB, saat korban sedang menyiapkan makan malam.
- Metode: Penembakan dengan pistol kaliber .22, menyusul pertengkaran hebat yang dipicu rasa cemburu.
Menurut keterangan saksi mata, terdengar suara tembakan di dalam rumah kontrakan, diikuti dengan jeritan panik dari korban. Setelah tembakan berhenti, saksi melaporkan bahwa Tampang Noval berusaha melarikan diri dengan mengunci pintu depan, namun berhasil ditangkap oleh tetangga yang memanggil pihak berwajib. Saat polisi tiba, korban sudah tidak bernyawa, sementara pelaku berada dalam kondisi tenang namun menolak memberikan keterangan.
Motif Cemburu dan Latar Belakang Keluarga
Informasi awal mengindikasikan bahwa motif utama pembunuhan adalah kecemburuan. Tampang Noval diketahui memiliki hubungan yang tegang dengan Zahra karena perselisihan mengenai hak asuh anak-anaknya dari pernikahan pertama serta perbedaan pandangan mengenai perawatan medis Zahra yang mengidap disabilitas. Sumber dekat keluarga menyebutkan bahwa Noval sering mengkritik kemampuan Zahra merawat diri sendiri, sehingga menimbulkan ketegangan emosional yang meningkat dalam beberapa minggu terakhir sebelum kejadian.
Selain itu, beberapa saksi mengaku melihat Tampang Noval melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas istri barunya melalui media sosial. Pada hari sebelum pembunuhan, terdapat percakapan yang memanas antara keduanya mengenai kehadiran mantan istri Noval yang masih sering berkomunikasi lewat telepon.
Proses Penyelidikan dan Autopsi
Tim forensik kepolisian segera melakukan otopsi terhadap jenazah Zahra Lantong. Hasil sementara menunjukkan luka tembak masuk pada dada kiri dan lengan kanan, yang menyebabkan kerusakan organ vital. Penyidik masih menunggu hasil final otopsi untuk memastikan jumlah peluru yang terpakai serta memastikan tidak ada unsur kekerasan lain yang terjadi sebelum tembakan.
Selanjutnya, unit Kriminal Polri (Polri) mengumpulkan bukti digital berupa rekaman CCTV di sekitar rumah kontrakan, serta data ponsel korban dan pelaku. Dari data tersebut, polisi mengonfirmasi bahwa Tampang Noval berada di lokasi kejadian pada saat tembakan terdengar, sekaligus menemukan jejak sidik jari pada senjata yang digunakan.
Reaksi Masyarakat dan Lembaga Kesehatan
Kejadian ini memicu gelombang keprihatinan luas, terutama di kalangan komunitas penyandang disabilitas. Lembaga Advokasi Disabilitas Indonesia (LADI) menyatakan keprihatinan mendalam atas tragedi yang menimpa Zahra, yang selama ini menjadi simbol keberanian menghadapi keterbatasan fisik. “Kasus ini menyoroti perlunya perlindungan khusus bagi perempuan penyandang disabilitas, terutama yang berada dalam situasi rawan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar ketua LADI dalam sebuah konferensi pers.
Organisasi perempuan dan aktivis hak asasi manusia juga menuntut penegakan hukum yang tegas serta peningkatan layanan konseling bagi korban kekerasan domestik. Sementara itu, komunitas medis menekankan pentingnya dukungan psikologis bagi ibu hamil dengan disabilitas, guna mencegah stres berlebihan yang dapat memperparah kondisi kesehatan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Tampang Noval kini berada di tahanan polis dengan status tersangka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan dakwaan pembunuhan berencana dengan motif cemburu. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup, mengingat korban adalah wanita hamil dan penyandang disabilitas.
Pengadilan Negeri Tangerang Selatan diperkirakan akan menjadwalkan sidang pertama dalam dua minggu ke depan. Sementara itu, keluarga korban, yang terdiri dari orang tua Zahra dan dua anaknya dari pernikahan pertama, meminta keadilan serta perlindungan hukum bagi keluarga yang masih hidup.
Kasus ini menambah panjang daftar tragedi kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia, mengingatkan pentingnya penguatan mekanisme pencegahan, deteksi dini, serta penegakan hukum yang konsisten. Pemerintah diharapkan dapat mempercepat revisi regulasi terkait perlindungan perempuan penyandang disabilitas dan memperluas jaringan layanan sosial yang dapat mengidentifikasi risiko kekerasan sejak dini.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, publik menantikan kejelasan fakta serta keadilan bagi Zahra Lantong, sosok yang selama hidupnya berjuang melawan keterbatasan namun harus berakhir dalam tragedi yang mengerikan.