Doktor Hardjuno Wiwoho Resmi Genggam Gelar Doktor Ilmu Hukum, Bawa Terobosan Digitalisasi UMKM Indonesia

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 12 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat dan praktisi hukum terkemuka asal Jakarta, resmi menobatkan diri sebagai Doktor Ilmu Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar pada Kamis, 9 April 2026 pukul 13.00 WIB di Aula Sidang Gedung D Lantai 8, Kampus A Universitas Borobudur.

Sidang yang dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Rudi Bratamanggala, M.M., Wakil Rektor sekaligus Ketua Sidang, berlangsung khidmat dan penuh dinamika akademis. Disertasi Hardjuno mengangkat tema yang sangat relevan dengan agenda transformasi ekonomi digital nasional, yaitu “Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Penciptaan Ekosistem Digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia.”

Baca juga:
Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi: Bahlil Lahadalia Ungkap Fakta dan Langkah Pemerintah

Indonesia memiliki lebih dari 64 juta unit UMKM yang menyerap 97 persen tenaga kerja nasional dan berkontribusi lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, data terbaru menunjukkan hanya sekitar separuh UMKM yang telah memanfaatkan platform digital untuk kegiatan usahanya. Berbagai tantangan menghambat percepatan digitalisasi, antara lain tumpang tindih regulasi, infrastruktur digital yang timpang, rendahnya literasi hukum di kalangan pelaku UMKM, serta dominasi platform besar yang sering merugikan usaha kecil.

Penelitian Hardjuno menawarkan tiga model kebaruan yang bersifat konseptual sekaligus aplikatif, dirancang untuk menjawab permasalahan di atas.

  • Model perlindungan hukum tripartit: Mengatur hubungan proporsional antara UMKM (penjual), konsumen, dan pihak ketiga seperti platform digital, penyedia jasa pembayaran, serta jasa logistik. Model ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem digital.
  • Model sistem pembayaran UMKM terintegrasi: Menjamin kepastian hukum atas dana hasil transaksi melalui pemisahan dana dan penggunaan virtual account atas nama UMKM. Dengan mekanisme ini, risiko penahanan dana atau penyalahgunaan dapat diminimalisir.
  • Model penguatan legal standing UMKM: Mengakui UMKM sebagai subjek hukum digital yang memiliki hak keberatan, pembelaan, dan akses penyelesaian sengketa yang adil serta efektif. Model ini memperkuat posisi UMKM dalam proses litigasi maupun mediasi.

Untuk mengoperasionalkan ketiga model tersebut, Hardjuno mengusulkan penyusunan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penguatan Ekosistem Digitalisasi UMKM. Rancangan PP ini bersifat lintas sektoral, mengharmonisasikan regulasi yang selama ini tersebar dan tidak sinkron antara UU ITE, UU UMKM, UU PPSK, serta PP Nomor 7 Tahun 2021. Diharapkan kebijakan terintegrasi ini dapat menghilangkan tumpang tindih, mempercepat adopsi teknologi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan UMKM yang lebih inklusif.

Baca juga:
Terungkap! Negara dengan Cadangan Minyak Darurat Terbesar Dunia dan Dampaknya bagi Harga Global

Rekomendasi Hardjuno mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan pelaku industri digital. Beberapa pihak menilai bahwa pendekatan holistik ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan digital yang berkeadilan. Di sisi lain, kritik konstruktif juga muncul, menyoroti kebutuhan akan pendampingan teknis bagi UMKM yang belum memiliki kapasitas digital yang memadai.

Keberhasilan Hardjuno memperoleh gelar doktor tidak hanya menandai pencapaian pribadi, tetapi juga menegaskan peran penting ilmu hukum dalam mendukung transformasi ekonomi digital. Disertasi ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara dunia akademik, praktisi hukum, dan sektor usaha dapat menghasilkan kebijakan yang responsif terhadap dinamika pasar modern.

Dengan landasan ilmiah yang kuat, Hardjuno berharap rekomendasi dalam disertasinya dapat segera diimplementasikan oleh pemerintah. Ia menekankan bahwa penguatan ekosistem digital UMKM bukan hanya agenda akademik, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas, memperluas pasar, dan pada akhirnya mengurangi kesenjangan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga:
Citilink Pecahkan Rekor: 45.000 Penumpang Harian di Arus Balik H+2, Mengguncang Layanan Lebaran

Ke depan, Hardjuno berencana melanjutkan penelitiannya dalam bidang hukum ekonomi digital, serta berperan aktif dalam forum-forum kebijakan publik yang membahas transformasi digital. Penghargaan akademik ini diharapkan menjadi katalisator bagi lebih banyak praktisi hukum untuk terlibat dalam penyusunan regulasi yang adaptif dan inovatif.

Tinggalkan komentar