Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 29 Mei 2026 | Jakarta, Jambiekspres.co.id – Dalam beberapa minggu terakhir, para petani kelapa sawit di Indonesia menghadapi situasi yang mengkhawatirkan akibat penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak oleh sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Kementerian Pertanian telah mengidentifikasi 139 PKS yang diduga terlibat dalam praktik ini, yang menyebabkan harga TBS jatuh hingga Rp1.800 per kilogram.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menjelaskan bahwa penurunan harga ini lebih disebabkan oleh efek psikologis yang timbul akibat ketidakpastian terhadap kebijakan ekspor satu pintu yang baru diterapkan. Dalam rapat koordinasi yang diadakan pada 26 Mei 2026, Sudaryono menegaskan agar semua pelaku usaha untuk segera menyesuaikan harga TBS sesuai dengan acuan harga Crude Palm Oil (CPO) di masing-masing daerah.
“Bottleneck yang terjadi saat ini lebih karena adanya kekhawatiran dan ketidakpahaman terhadap kebijakan baru ini,” ungkap Sudaryono. Dia menambahkan bahwa PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), yang bertugas sebagai pengelola kebijakan ekspor, tidak akan memungut biaya tambahan dari transaksi yang dilakukan.
Sementara itu, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan juga menetapkan harga TBS untuk periode kedua Mei 2026 dengan harga tertinggi mencapai Rp3.785 per kilogram. Kepala Dinas, drh. Suparmi, MS, menyatakan bahwa mekanisme penetapan harga dilakukan secara transparan dan bertujuan untuk memberikan kepastian bagi para pekebun.
Adanya penurunan harga TBS yang tajam juga mendapat perhatian dari Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani. Ia mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh PKS di daerahnya, menyoroti laporan penurunan harga TBS yang tidak wajar, berkisar antara Rp600 hingga Rp1.100 per kilogram. Dalam surat resmi yang dikeluarkan pada 26 Mei, Bupati Annisa menyatakan bahwa penurunan harga ini tidak mencerminkan realitas pasar yang sesungguhnya.
“Kami tidak akan membiarkan praktik harga yang tidak wajar ini berlanjut. Setiap penurunan harga yang tidak sesuai dengan harga acuan harus diselidiki lebih lanjut,” tegasnya.
Selain itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) juga melaporkan adanya dugaan manipulasi harga oleh 10 perusahaan besar yang melakukan under-invoicing pada ekspor CPO. Ketua Bidang Luar Negeri GAPKI, Fadhil Hasan, mengungkapkan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menunjukkan adanya masalah dalam tata kelola perdagangan.
“Kita sudah memiliki sistem pengawasan yang baik, tetapi masih ada celah yang harus ditutup,” ujarnya. Fadhil menekankan pentingnya menjaga integritas data dalam dokumen ekspor agar pajak yang menjadi hak negara tidak hilang.
Dalam konteks kebijakan ekspor satu pintu yang mulai diterapkan, banyak pelaku usaha yang berharap agar kebijakan ini dapat memperkuat posisi petani dan memastikan harga yang lebih stabil di pasar. Implementasi penuh kebijakan ini direncanakan akan dilakukan mulai 1 Januari 2027, namun masa transisi antara 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 akan menjadi waktu penting untuk evaluasi dan penyesuaian.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat, diharapkan harga TBS akan segera pulih dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan petani kelapa sawit di seluruh Indonesia.













