Gaji ke-13 PNS: Penjelasan Terbaru dan Kategori yang Tidak Menerima

Nasional2 Dilihat
banner 468x60

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 06 Juni 2026 | Gaji ke-13 PNS menjadi topik hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Meskipun pemerintah telah mulai mencairkan gaji ke-13 sejak 2 Juni 2026, realisasi pembayaran untuk ASN daerah masih sangat rendah. Data terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan bahwa baru sebagian kecil pemerintah daerah yang telah menyalurkan gaji ke-13 kepada pegawainya.

Penjelasan Terbaru dari Kemenkeu

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengungkapkan bahwa hingga 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, realisasi pembayaran gaji ke-13 di lingkungan pemerintah daerah masih sangat minim. Dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia, baru 5 pemda yang telah menyalurkan gaji ke-13 kepada pegawainya.

banner 336x280

Dengan demikian, sebagian besar ASN daerah masih menunggu proses pencairan dari masing-masing pemerintah daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Kategori yang Tidak Menerima Gaji ke-13

Meskipun sebagian besar ASN berhak menerima gaji ke-13, pemerintah memberikan pengecualian kepada beberapa kategori pegawai. Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat dua kelompok PNS yang tidak memperoleh gaji ke-13, yaitu: PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

PPPK termasuk penerima gaji ke-13 tahun 2026. Namun terdapat beberapa ketentuan khusus bagi PPPK. PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetap menerima gaji ke-13 secara proporsional. Besaran yang diterima dihitung berdasarkan jumlah bulan masa kerja yang telah dijalani.

Peringatan untuk Pensiunan ASN

Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau untuk mewaspadai berbagai modus penipuan terkait pencairan gaji ke-13. Pihak yang mengatasnamakan instansi atau perusahaan tertentu perlu diwaspadai.

Bagi pensiunan ASN yang hendak mencairkan gaji ke-13 harap berhati-hati jika ada pihak yang meminta pembayaran atau data pribadi dengan alasan membantu proses pencairan gaji ke-13.

Dengan demikian, penting bagi ASN daerah untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota tempat mereka bekerja. Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak jelas atau meminta pembayaran untuk proses pencairan gaji ke-13.

banner 336x280
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:

Tinggalkan Balasan