Arinal Djunaidi Resmi Jadi Tersangka Korupsi Komisi Migas Rp 271 Miliar, Ditahan di Kejati Lampung

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 29 April 2026 | Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Partisipatif Interest (PI) 10 % di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (OSES). Penetapan tersebut diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 28 April 2026, dan langsung diikuti dengan penahanan terhadapnya.

Latar Belakang Kasus

Komisi migas yang diterima oleh Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera (PHE OSES) antara tahun 2019 hingga 2022 mencapai 17,28 juta dolar Amerika Serikat, setara dengan sekitar Rp 271 miliar. Dana tersebut seharusnya dibagi sesuai mekanisme participating interest (PI) 10 % kepada pemerintah daerah yang memiliki wilayah kerja (Work Area) terkait. PT Lampung Energi Berjaya (LEB) ditunjuk sebagai pihak yang mengelola dana tersebut di Provinsi Lampung.

Baca juga:
Prabowo Salurkan Rp72,75 Miliar untuk Meugang di Aceh dan Bagikan 2.500 Paket Sembako di Medan: Langkah Konkret Teddy dan Bobby Nasution

Menurut dokumen penyidikan, Arinal Djunaidi diduga melakukan intervensi terhadap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung. Intervensi itu berupa perintah untuk menunda pencairan dana komisi migas hingga ia secara resmi dilantik sebagai gubernur, padahal proses intervensi tersebut terjadi sesaat setelah ia terpilih pada April 2019 namun belum resmi mengangkat sumpah jabatan.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama lebih dari tujuh jam, dimulai pukul 10.30 WIB, tim penyidik Kejati Lampung mengonfirmasi bahwa bukti yang cukup telah terkumpul. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan demi kelancaran proses penyidikan dan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Pada malam yang sama, sekitar pukul 21.15 WIB, Arinal Djunaidi keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) bernomor 6, lengkap dengan borgol di kedua tangan. Ia ditemani kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking, serta petugas keamanan. Setelah digiring ke mobil tahanan berwarna hijau, ia dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi untuk menjalani masa penahanan pertama.

Baca juga:
TB Hasanuddin Desak Pengadilan Militer Terbuka: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jadi Sorotan Publik

Reaksi dan Penjelasan Pejabat

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Budi Nugraha, menegaskan bahwa secara administratif, baik formil maupun materiil, Arinal Djunaidi telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab. “Secara administrasi baik formil maupun materi memang memenuhi,” ujarnya pada Kamis, 16 April 2026.

Danang Suryo Wibowo menambahkan, “Kami menahan ARD terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana partisipatif interest 10 % di WK Offshore South East Sumatera yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya.” Ia menegaskan bahwa proses penahanan tidak bersifat pribadi, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum yang objektif.

Implikasi Politik dan Hukum

Penetapan tersangka terhadap seorang mantan gubernur menandai titik balik penting dalam pemberantasan korupsi di sektor migas dan pemerintahan daerah. Kasus ini mengingatkan pada pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana komisi migas, terutama yang melibatkan dana publik dalam jumlah besar.

Baca juga:
Menhan Sjafrie Umumkan: 514 Batalyon Teritorial Pembangunan Dibangun di Semua Kabupaten!

Jika terbukti, Arinal Djunaidi dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, serta pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp 271 miliar. Selain itu, kasus ini dapat memicu audit menyeluruh terhadap mekanisme distribusi dana komisi migas di provinsi lain, serta memperketat pengawasan atas intervensi pejabat publik dalam proses keuangan negara.

Kesimpulan

Penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka korupsi komisi migas menegaskan komitmen Kejati Lampung dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Proses hukum kini terus berlanjut, dengan harapan dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di masa depan.

Tinggalkan komentar