Jejak Buron Riza Chalid Terungkap: Kejagung Gandeng Interpol, Aset Raksasa Disita

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 13 April 2026 | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkap bahwa proses pencarian Mohammad Riza Chalid, tersangka utama dalam kasus korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Petral Energy Services (PES), telah memasuki fase kritis. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan publikasi lokasi pasti tersangka demi menghindari upaya pelarian, sambil mengaktifkan koordinasi lintas negara bersama NCB Interpol Indonesia.

Latihan Penyelidikan dan Red Notice Interpol

Setelah penetapan Riza Chalid sebagai tersangka kedua kalinya pada April 2025, tim penyidik menambah tekanan dengan mengeluarkan red notice Interpol. Red notice tersebut memberikan wewenang kepada otoritas kepolisian di lebih dari 190 negara untuk menahan dan mengekstradisi Riza Chalid, yang terakhir dilaporkan berada di Malaysia. “Oh jangan dibuka, nanti dia lari lagi,” ujar Febrie dalam konferensi pers pada 12 April 2026, menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan lokasi saat proses penangkapan berlangsung.

Baca juga:
Skandal Lelang Hotel Aston Gorontalo: PT WST Gugat, Tuduhan Korupsi Mengguncang Kejagung

Rangkaian Tersangka dan Lingkup Kasus

Investigasi menemukan total tujuh tersangka, termasuk Riza Chalid, yang terlibat dalam praktik korupsi mulai tahun 2008 hingga 2015. Para tersangka mencakup pejabat internal Pertamina, anak perusahaan, serta eksekutif swasta. Nama‑nama yang teridentifikasi meliputi:

  • BBG – Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (sebelumnya Managing Director Pertamina Energy Service)
  • AGS – Head of Trading Pertamina Energy Services (2012‑2014)
  • MLY – Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009‑2015)
  • NRD – Crude Trading Manager PES
  • TFK – Vice President ISC PT Pertamina, terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • IRW – Direktur perusahaan milik MRC

Semua tersangka ditetapkan berdasarkan kombinasi bukti saksi, dokumen elektronik, dan analisis ahli. Tim penyidik menegaskan bahwa bukti mengindikasikan adanya kebocoran informasi rahasia internal PES, termasuk kebutuhan minyak mentah dan gasoline, yang dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Aset Riza Chalid dan Upaya Penyitaan

Selain penangkapan, Kejagung menyoroti upaya pelacakan aset Riza Chalid yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Aset tersebut tersebar di sejumlah rekening bank, properti, serta investasi di luar negeri. “Dengan penetapan tersangka baru ini, semua berkembang, setidak‑tidaknya aset lagi dikejar,” kata Febrie, menandakan fokus ganda antara penangkapan dan pemulihan kerugian negara.

Tim penyidik bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening dan mengidentifikasi properti yang dimiliki oleh Riza Chalid atau pihak terkait. Proses penyitaan diharapkan dapat mempercepat pengembalian dana yang hilang akibat praktik korupsi tersebut.

Status Petral dan Implikasinya

Petral Energy Services, perusahaan yang menjadi objek utama penyidikan, resmi dibubarkan pada Mei 2015. Hal ini menegaskan bahwa tindakan korupsi terjadi sebelum pembubaran, dan tidak ada kaitan dengan struktur korporasi Pertamina saat ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa status pembubaran Petral tidak menghalangi proses hukum terhadap para pelaku.

Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diambil Kejagung mencerminkan strategi terpadu: menahan publikasi lokasi tersangka, melibatkan Interpol untuk menegakkan perintah penangkapan internasional, serta menelusuri aset secara menyeluruh. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor energi dan memastikan keadilan bagi negara.

Kasus Riza Chalid juga menambah daftar panjang penyelidikan korupsi di industri migas Indonesia, yang melibatkan pejabat tinggi, perusahaan swasta, dan jaringan keuangan internasional. Keberhasilan penangkapan dan penyitaan aset akan menjadi tolok ukur efektivitas kolaborasi antarlembaga dalam memerangi korupsi lintas batas.

Jika proses penangkapan berhasil dan aset berhasil direbut, pemerintah dapat mengalokasikan kembali dana yang dipulihkan untuk program pembangunan, khususnya di sektor energi dan infrastruktur. Sebaliknya, kegagalan dalam mengeksekusi red notice atau penyitaan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Pengembangan kasus ini terus dipantau oleh publik dan media, dengan harapan bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga hingga semua langkah hukum selesai.

Tinggalkan komentar