Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 18 April 2026 | Jakarta – Peneliti senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, menyatakan bahwa peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sudah tidak lagi menjadi pendorong utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, kejaksaan agung (Kejagung) telah menguat secara signifikan, sehingga fungsi KPK sebagai lembaga ad‑hoc mulai usang.
Latar Belakang Sejarah KPK
KPK dibentuk pada tahun 2002 sebagai respons atas kelemahan institusi penegak hukum tradisional, terutama Kejaksaan dan Polri, dalam menangani kasus korupsi berskala besar. Pada masa itu, KPK dianggap sebagai “trigger mechanism” yang mampu memecah kebuntuan dan mengembalikan kepercayaan publik.
Kejagung Meningkatkan Kapasitas
Dalam beberapa tahun terakhir, Kejagung berhasil menyelesaikan sejumlah kasus besar dengan nilai kerugian negara yang sangat tinggi. Contohnya, kasus Jiwasraya, Asabri, dan tata niaga timah masing‑masing menimbulkan kerugian miliaran rupiah. Keberhasilan ini, menurut Denny, menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tradisional kini memiliki kemampuan teknis, sumber daya, dan otoritas yang cukup untuk menangani korupsi tanpa bergantung pada KPK.
Tumpang Tindih Kewenangan
Peneliti menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan antara KPK dan Kejagung, yang berpotensi menimbulkan inefisiensi anggaran dan kebingungan prosedural. Misalnya, dalam penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, kedua lembaga seringkali melakukan penyelidikan paralel, sehingga mengakibatkan duplikasi upaya dan pemborosan sumber daya.
Implikasi Politik dan Anggaran
Denny menegaskan bahwa keberadaan KPK saat ini dapat menjadi beban fiskal. Anggaran tahunan KPK yang mencapai puluhan miliar rupiah dianggap tidak proporsional jika dibandingkan dengan kontribusinya yang kini dianggap terbatas. Di sisi lain, peningkatan peran Kejagung menimbulkan pertanyaan tentang independensi lembaga antirasuah, mengingat Kejagung berada di bawah kontrol eksekutif yang lebih kuat.
Pandangan Publik dan Reformasi
Berbagai pihak mengusulkan evaluasi ulang terhadap eksistensi KPK. Beberapa akademisi berpendapat bahwa KPK dapat dialihkan menjadi unit khusus di dalam Kejagung dengan mandat yang jelas, sementara kelompok masyarakat sipil menolak penghapusan total karena khawatir akan berkurangnya kontrol eksternal terhadap penegakan hukum.
Secara keseluruhan, pergeseran peran ini mencerminkan dinamika institusional Indonesia yang semakin matang. Kejagung kini bertransformasi menjadi pilar utama dalam memerangi korupsi, sementara KPK menghadapi tantangan eksistensial untuk menyesuaikan diri dengan realitas baru.
Kesimpulannya, meskipun KPK masih memiliki fungsi pengawasan penting, realitas lapangan menunjukkan bahwa Kejagung telah menjadi ujung tombak dalam penegakan hukum anti‑korupsi. Ke depan, diperlukan dialog terbuka antara pembuat kebijakan, akademisi, dan masyarakat untuk menentukan bentuk lembaga antirasuah yang paling efektif, efisien, dan akuntabel.