Komnas HAM Kritis Putusan PTUN: Ancaman Tutup Kebenaran Peristiwa Mei 1998

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 24 April 2026 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menyoroti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan korban perkosaan pada peristiwa Mei 1998. Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menilai keputusan tersebut dapat menutup jalan bagi korban untuk memperoleh kebenaran, keadilan, dan pemulihan dari negara.

Latar Belakang Putusan PTUN

PTUN Jakarta, melalui nomor perkara 335/G/TF/2025/PTUN.JKT, menolak gugatan yang diajukan oleh para korban bersama pendamping mereka terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Gugatan tersebut menantang pernyataan Menteri yang dianggap menyangkal adanya pemerkosaan dalam tragedi Mei 1998. Majelis hakim memutuskan bahwa pernyataan Menteri bersifat opini di luar ranah hukum tata usaha negara, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak gugatan.

Baca juga:
BGN Gencarkan Penghentian 1.500 SPPG, Sementara Indonesia dan AS Perkuat Aliansi Pertahanan di Pentagon

Reaksi Komnas HAM

Amiruddin Al Rahab menegaskan bahwa putusan PTUN bukanlah pengesahan atas penyangkalan Fadli Zon, melainkan sebuah langkah yang berpotensi menutup hak korban atas kebenaran. Ia menekankan pentingnya penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung, mengingat Komnas HAM sebelumnya telah merekomendasikan hal tersebut. “Hasil penyelidikan Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Mei 98 sebagai pelanggaran HAM berat sesuai UU No. 26/2000,” ujar Amiruddin dalam konferensi pers pada 23 April 2026.

Pandangan Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga mengkritik logika hakim PTUN yang membatasi makna kerugian korban hanya pada aspek moral, tidak memperhitungkan trauma, reviktimisasi, dan hak atas kebenaran. Dahlia Madanih, komisioner Komnas Perempuan, menyatakan bahwa keputusan tersebut mencerminkan kecenderungan pengadilan mencatat kekerasan tanpa memberikan koreksi terhadap pejabat yang menyangkalnya. “Fakta kekerasan seksual Mei 1998 telah terdokumentasi secara sistematis oleh negara, sehingga penyangkalan merupakan pengingkaran atas kesaksian korban,” ujarnya.

Baca juga:
Kontroversi ID: Dari Voter ID di Amerika hingga Persiapan Idul Fitri di Indonesia, Apa yang Sebenarnya Dimaksud?

Implikasi Hukum dan Hak Korban

Putusan PTUN menimbulkan kekhawatiran bahwa jalur hukum administratif tidak mampu menampung tuntutan hak korban dalam kasus pelanggaran HAM berskala besar. Para pakar hukum menilai bahwa meskipun PTUN tidak berwenang menilai isi pernyataan politik, keputusan tersebut tetap memberi sinyal bahwa penyangkalan atas pelanggaran hak asasi dapat lolos dari akuntabilitas. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan restoratif yang diusung oleh Undang-Undang HAM serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Komnas HAM menyerukan agar Kejaksaan Agung segera membuka penyelidikan ulang, mengingat rekomendasi sebelumnya belum terealisasi. Selain itu, Komnas HAM mengajak lembaga legislatif untuk memperkuat mekanisme perlindungan saksi dan korban, sehingga mereka tidak mengalami reviktimisasi lebih lanjut.

Baca juga:
PP PMKRI Serukan Dukungan Global pada Paus Leo XIV: Pemimpin Dunia Diminta Bijak

Dalam konteks politik nasional, kasus ini menambah tekanan pada pemerintah untuk mengakui secara resmi tragedi Mei 1998 dan memberikan reparasi yang layak. Sejumlah aktivis masyarakat sipil menuntut pembentukan komisi independen guna menelusuri seluruh rangkaian kekerasan seksual yang terjadi, serta memastikan bahwa pejabat publik yang mengeluarkan pernyataan penyangkalan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Jika tidak ditindaklanjuti, putusan PTUN dapat menjadi preseden bagi penolakan gugatan serupa di masa depan, menghambat upaya korban memperoleh keadilan. Oleh karena itu, langkah selanjutnya dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan sangat krusial dalam memperjuangkan hak atas kebenaran dan akuntabilitas pejabat negara.

Tinggalkan komentar