Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 09 April 2026 | Jaksa Agung Republik Indonesia (JA) baru-baru ini mengajukan kasasi atas putusan pembebasan yang dijatuhkan kepada Delpedro dan terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi. Namun, Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan akhir kini berada di tangan Mahkamah Agung.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang melibatkan Delpedro, seorang aktivis, serta sejumlah rekanannya, bermula ketika mereka dituduh melakukan tindakan penghasutan yang memicu aksi demonstrasi di ibukota. Pada persidangan pertama, hakim memutuskan membebaskan semua terdakwa karena bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk memenuhi unsur pidana penghasutan.
Upaya Kasasi dari Jaksa
Jaksa menilai keputusan tersebut terlalu lunak dan berusaha mengajukan kasasi dengan harapan Mahkamah Agung dapat meninjau kembali putusan. Namun, sejumlah pakar hukum menilai upaya tersebut terkesan memaksa, mengingat standar pembuktian yang jelas belum terpenuhi.
- Jaksa menganggap bukti penghasutan masih ada, meski mayoritas saksi utama tidak hadir.
- Pengadilan tingkat pertama menilai bukti tersebut lemah dan tidak dapat membuktikan adanya niat menghasut massa.
- Kasasi yang diajukan dianggap “terlalu paksakan” oleh para pengamat independen.
Peran Menko Yusril dalam Proses Kasasi
Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, dalam sebuah pertemuan resmi dengan jajaran Kementerian Hukum, menyatakan bahwa proses kasasi kini resmi diserahkan ke Mahkamah Agung. Ia menegaskan bahwa semua prosedur hukum harus dijalankan secara transparan dan berlandaskan pada asas legalitas.
“Kami menghormati keputusan hakim tingkat pertama, namun kami juga menghormati hak jaksa untuk mengajukan kasasi. Tugas kami kini adalah memastikan Mahkamah Agung memeriksa kasus ini secara objektif,” ujar Yusril dalam sambutan singkatnya.
Reaksi Berbagai Pihak
Berbagai organisasi hak asasi manusia dan pengamat hukum mengkritik keras upaya jaksa yang dianggap berlebihan. Mereka menilai bahwa menekan Mahkamah Agun dengan permohonan kasasi yang belum memenuhi standar pembuktian dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap independensi peradilan.
Selain itu, para aktivis menyatakan keprihatinan atas potensi preseden hukum yang dapat mempengaruhi kebebasan berpendapat dan hak berkumpul. “Jika Mahkamah Agung memutuskan untuk meninjau kembali pembebasan ini dengan dasar yang lemah, maka akan tercipta efek chilling pada aksi-aksi damai di masa mendatang,” ujar salah satu aktivis yang tidak ingin disebutkan namanya.
Proyeksi Keputusan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung diperkirakan akan menilai dua aspek utama: pertama, apakah bukti yang diajukan jaksa memenuhi unsur pidana penghasutan; kedua, apakah prosedur peradilan sebelumnya telah dijalankan dengan adil dan tanpa bias. Jika Mahkamah Agung menolak kasasi, putusan pembebasan akan tetap berlaku dan menegaskan pentingnya standar pembuktian yang tinggi dalam kasus politik.
Namun, apabila Mahkamah Agung menerima kasasi dan memutuskan mengubah putusan, hal tersebut dapat menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum siap mengambil langkah lebih agresif terhadap aktivis yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
Akhirnya, keputusan Mahkamah Agung akan menjadi tolok ukur sejauh mana sistem peradilan Indonesia mampu menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional. Semua mata kini tertuju pada lembaga tertinggi tersebut, menanti kepastian hukum yang adil dan transparan.