Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 30 Maret 2026 | Jakarta, 29 Maret 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Samin Tan, benefisial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penetapan ini menandai puncak penyidikan yang mengungkap dugaan penambangan ilegal selama delapan tahun, sejak 2016 hingga 2025, serta indikasi adanya kolusi dengan oknum penyelenggara negara yang berwenang mengawasi sektor pertambangan.
Latar Belakang PT Asmin Koalindo Tuhup
PT AKT awalnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Pada tahun 2017, izin operasional perusahaan dicabut oleh otoritas pertambangan setempat. Namun, penyelidikan menunjukkan bahwa meski izin telah ditarik, PT AKT tetap melanjutkan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah hingga tahun 2025.
Alur Penyelidikan dan Bukti
Tim penyidik Jampidsus Kejagung, dipimpin oleh Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi, mengumpulkan rangkaian bukti berupa dokumen perizinan fiktif, catatan penjualan batu bara, serta kesaksian saksi yang mengungkap keterlibatan oknum pengawas tambang. Bukti tersebut cukup untuk menetapkan Samin Tan sebagai tersangka, meskipun hingga kini belum ada tersangka dari kalangan penyelenggara negara.
Proses penggeledahan telah dilaksanakan di empat provinsi: Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Fokus utama penyidikan kini berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, di mana sejumlah gudang, kantor cabang, dan lokasi tambang sementara digali untuk mengumpulkan barang bukti tambahan.
Indikasi Keterlibatan Pengawas Pemerintah
Pernyataan Syarief Sulaeman menegaskan adanya kerja sama antara PT AKT dan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan tambang. “Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan melibatkan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung pada 28 Maret 2026.
Walaupun identitas pengawas yang terlibat belum terungkap, Kejagung menegaskan bahwa hal ini masuk dalam kategori pidana korupsi, mengingat adanya kolusi dalam pengurusan dokumen perizinan secara melawan hukum.
Kerugian Negara dan Dampak Ekonomi
Kerugian negara akibat penambangan ilegal ini masih dalam tahap perhitungan oleh tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut perkiraan awal, nilai kerugian dapat mencapai triliunan rupiah, mengingat volume batu bara yang diproduksi dan dijual secara tidak sah selama hampir satu dekade.
| Tahun | Status Izin | Aktivitas |
|---|---|---|
| 2016‑2017 | Berizin (PKP2B) | Penambangan legal |
| 2017‑2025 | Tanpa izin | Penambangan dan penjualan ilegal |
Penangkapan dan Tuntutan Hukum
Samin Tan ditangkap dan langsung dipindahkan ke Rutan Salemba cabang Kejagung. Ia dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP, serta Pasal 18 Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi. Penangkapan ini menandai langkah tegas aparat dalam menindak praktik korupsi di sektor pertambangan yang selama ini dianggap “berkabut”.
Reaksi Publik dan Pengawasan ke Depan
Kasus ini memicu sorakan publik dan menambah tekanan pada pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan pertambangan. Aktivis lingkungan dan organisasi anti‑korupsi menuntut transparansi penuh atas proses perizinan serta penegakan hukum yang konsisten terhadap oknum yang terlibat.
Dengan berakhirnya fase penetapan tersangka, penyidikan akan beralih pada pengungkapan jaringan kolusi dan pemulihan kerugian negara. Pemerintah dijadwalkan akan mengeluarkan rekomendasi kebijakan baru untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Kasus Samin Tan menjadi contoh nyata betapa penyalahgunaan wewenang dan pengawasan dapat merugikan negara secara signifikan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku industri lain yang mengandalkan praktik ilegal demi keuntungan pribadi.