Surya Darmadi Minta Dipindahkan dari Nusakambangan: Stres Berat dan Kondisi Jantung Memburuk

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 11 April 2026 | Surya Darmadi, mantan pemilik PT Duta Palma Group yang dijatuhi hukuman penjara karena kasus korupsi lahan sawit, mengajukan permohonan resmi untuk dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Permohonan itu disampaikan dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 10 April 2026, dengan menyoroti kondisi fisik dan mental yang ia anggap tidak layak ditanggung di fasilitas penjara yang dikenal keras.

Keluhan Kesehatan yang Menggugah Empati

Dalam kesaksian yang terdengar lemah namun tegas, Surya mengaku bangun tiap pagi sekitar pukul dua dini hari dengan rasa stres yang menggerogoti, tidak dapat kembali tidur, dan mengalami gangguan tidur kronis. “Saya stres, tidak bisa tidur,” ujarnya kepada majelis hakim.

Baca juga:
Amsal Sitepu Tuntut Ganti Rugi Negara Setelah 131 Hari Penahanan: Lebih Dari Sekadar Uang

Selain masalah tidur, terdakwa berusia 74 tahun tersebut menambahkan bahwa ia mengandalkan alat pacu jantung (pacemaker) yang terpasang di tubuhnya. Kondisi jantungnya yang rapuh menuntut pemantauan medis intensif, sesuatu yang ia nilai tidak tersedia secara memadai di Nusakambangan. “Jika saya mengalami serangan jantung di sini, respons medis tidak akan cepat,” katanya.

  • Stres berat dan insomnia kronis
  • Kebutuhan medis intensif karena pacemaker
  • Fasilitas medis dan tanggap darurat yang tidak memadai
  • Usia lanjut (74 tahun) menambah risiko kesehatan

Alasan Hukum dan Prosedur

Kuasa hukum Surya menegaskan bahwa surat permohonan telah dilengkapi dokumen medis yang menunjukkan bahwa kondisi kesehatan terdakwa berada pada ambang kritis. Mereka menekankan bahwa hak asasi manusia harus tetap dijamin, termasuk akses ke perawatan kesehatan yang layak, terlepas dari status pidana.

Namun, Hakim Ketua Purwanto menegaskan bahwa ruang lingkup persidangan kali ini terbatas pada penelaahan perkara korporasi PT Duta Palma Group, bukan penentuan lokasi penahanan. Ia menyatakan bahwa keputusan mengenai pemindahan narapidana berada di luar kompetensi majelis hakim pada sidang tersebut.

Kontroversi Tambahan: Penyitaan Aset

Di luar keluhan kesehatan, Surya juga mengkritik tindakan Kejaksaan Agung yang, menurutnya, telah menyita dan memiskinkan dirinya. Ia menyoroti eksekusi gedung Menara Palma yang diklaim milik PT Wana Mitra Permai, namun kini berada dalam penguasaan Agrinas setelah disita oleh Kejaksaan. “Tidak ada kepastian hukum, semua aset kami dikuasai tanpa penjelasan yang jelas,” keluhnya.

Baca juga:
Prabowo Ungkap: Kunjungan Luar Negeri Bukan Wisata, Ini Alasan Strategis di Baliknya

Keluhan tersebut menambah dimensi politik dan ekonomi pada kasus, mengingat nilai properti yang disita mencapai miliaran rupiah. Namun, hakim menegaskan kembali fokus sidang pada penyelidikan korupsi, bukan pada sengketa properti.

Reaksi Publik dan Harapan Kedepan

Kasus Surya Darmadi menarik perhatian publik karena menggabungkan isu korupsi, hak asasi tahanan, serta kesehatan lansia dalam sistem pemasyarakatan. Aktivis hak asasi manusia menilai bahwa penjara dengan tingkat keamanan tinggi seperti Nusakambangan memang dirancang untuk narapidana berbahaya, namun tidak seharusnya menjadi tempat penahanan bagi mereka yang memerlukan perawatan medis khusus.

Beberapa pengamat hukum berpendapat bahwa permohonan pemindahan dapat dipertimbangkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau melalui jalur banding ke Mahkamah Agung. Jika permohonan disetujui, Surya kemungkinan akan dipindahkan ke Lapas yang memiliki fasilitas medis lebih lengkap, seperti Lapas Jakarta atau Lapas Bandung, yang memang menyediakan ruang rawat intensif.

Sejauh ini, belum ada keputusan akhir yang diumumkan. Namun, tekanan dari keluarga, kuasa hukum, dan sorotan media diprediksi akan mempercepat proses peninjauan kembali penempatan narapidana yang memiliki kondisi kesehatan kritis.

Baca juga:
PPPK di Batas Pensiun Gelisah: Penundaan PP Manajemen ASN dan Janji Pemerintah Pusat serta Daerah

Dengan usia yang sudah menginjak tujuh puluh empat tahun dan kondisi medis yang rentan, permohonan Surya Darmadi menyoroti tantangan sistem pemasyarakatan Indonesia dalam menyeimbangkan keamanan, keadilan, dan kepedulian kesehatan. Kasus ini menjadi contoh konkret bagi pembuat kebijakan untuk meninjau ulang kebijakan penempatan narapidana, khususnya bagi mereka yang memerlukan perawatan medis khusus.

Apapun keputusan akhir, kasus Surya Darmadi akan terus menjadi sorotan publik dan menjadi bahan evaluasi bagi institusi peradilan serta lembaga pemasyarakatan dalam menangani narapidana berusia lanjut dengan kebutuhan medis khusus.

Tinggalkan komentar