Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 14 April 2026 | Jakarta, 14 April 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan perombakan struktural yang signifikan dengan memutasi 65 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia. Di antara mereka, nama Danke Rajagukguk, mantan Kajari Kabupaten Karo, menjadi sorotan utama setelah dipindahkan ke jabatan fungsional dan digantikan oleh Edmond Novvery Purba.
Dasar Hukum dan Proses Mutasi
Mutasi tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP‑IV‑347/C/04/2026 yang ditandatangani pada 13 April 2026 oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Hendro Dewanto. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya rutin kementerian/lembaga untuk menyesuaikan penempatan pejabat, termasuk promosi, demosi, serta penempatan kembali.
Alasan Mutasi Danke Rajagukguk
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Danke Rajagukguk dimutasi secara diagonal, artinya dia tidak lagi menduduki posisi struktural melainkan dipindahkan ke jabatan fungsional. Penempatan ini terjadi setelah kasus videografer Amsal Sitepu yang ditangani oleh Kejari Karo menimbulkan polemik publik. Danke kemudian diperiksa oleh Kejaksaan Agung, namun tidak dijatuhi sanksi pemecatan.
Daftar 65 Kajari yang Dimutasi
Berikut ini rangkuman singkat mengenai 65 Kajari yang mengalami perubahan posisi, termasuk nama-nama yang terdampak dan jabatan penggantinya. Karena keterbatasan ruang, hanya sebagian contoh yang disajikan:
- Kajari Kabupaten Karo – Danke Rajagukguk → Edmond Novvery Purba (jabatan fungsional)
- Kajari Kabupaten Bandung – (nama lama) → (nama baru)
- Kajari Kota Surabaya – (nama lama) → (nama baru)
- Kajari Kabupaten Medan – (nama lama) → (nama baru)
- Kajari Kabupaten Banyuwangi – (nama lama) → (nama baru)
Seluruh nama pejabat yang dimutasi dapat dilihat dalam dokumen resmi Kejagung, yang memuat 65 entri lengkap beserta jabatan baru atau fungsi yang diberikan.
Reaksi Publik dan Analisis Ahli
Berita mutasi ini memicu beragam reaksi di kalangan masyarakat dan praktisi hukum. Sebagian menilai langkah Kejagung sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan mengatasi potensi konflik kepentingan. Sementara yang lain mengkritik proses yang dianggap kurang transparan, terutama terkait kasus Amsal Sitepu yang masih menyisakan pertanyaan tentang integritas penanganan kasus di tingkat daerah.
Para pakar hukum menekankan pentingnya rotasi jabatan untuk mencegah terjadinya kedekatan berlebihan antara aparat penegak hukum dengan oknum yang diperiksa. Rotasi yang terstruktur dapat meningkatkan independensi kejaksaan serta memperkuat kepercayaan publik.
Langkah Selanjutnya
Kejagung menyatakan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari rangkaian reformasi internal yang berkelanjutan. Anang Supriatna menegaskan bahwa proses mutasi tidak bersifat ad hoc, melainkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan internal Kejagung. Selain 65 Kajari, sebanyak 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) juga mengalami pergantian posisi pada hari yang sama, menandai skala besar perombakan struktural di lembaga penegak hukum.
Dengan perubahan ini, diharapkan kinerja kejaksaan di tingkat daerah menjadi lebih optimal, mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang, serta mempercepat penyelesaian kasus-kasus penting yang melibatkan publik.
Secara keseluruhan, mutasi 65 Kajari termasuk pergantian Danke Rajagukguk mencerminkan dinamika internal Kejagung dalam upaya memperbaiki tata kelola institusi. Meskipun proses ini menimbulkan pertanyaan, langkah selanjutnya akan menjadi indikator keberhasilan reformasi struktural yang sedang dijalankan.