Kejutan Pasar Online: Kosmetik Ilegal Raup Omzet Rp 60 Juta, Konsumen Terancam

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 14 April 2026 | Polisi Siber bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap jaringan penjualan kosmetik ilegal yang beroperasi di beberapa marketplace ternama. Dari penyelidikan awal, total omzet yang berhasil dikumpulkan oleh pelaku diperkirakan mencapai Rp 60 juta dalam kurun waktu tiga bulan. Praktik ini tidak hanya melanggar regulasi produk kosmetik, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen yang tidak menyadari keaslian barang yang mereka beli.

Latar Belakang

Pasar daring telah menjadi arena utama bagi para penjual untuk menawarkan produk kecantikan dengan harga kompetitif. Namun, kemudahan akses tersebut juga dimanfaatkan oleh oknum yang mengimpor atau memproduksi kosmetik tanpa izin edar. Tanpa melalui prosedur registrasi BPOM, produk-produk tersebut menghilang dalam katalog digital, menjebak pembeli yang mengandalkan ulasan positif dan foto menarik.

Baca juga:
Turun Tipis! Harga Emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Selasa 5 Mei 2026 Mencapai Level Terendah

Modus Penjualan

Pelaku menyamar sebagai toko resmi dengan menampilkan sertifikat palsu pada halaman produk. Deskripsi biasanya menekankan manfaat cepat, seperti menghilangkan noda hitam atau memperbaiki kulit dalam semalam. Harga yang ditawarkan jauh di bawah pasar resmi, membuat konsumen tergiur. Transaksi dilakukan melalui sistem pembayaran internal marketplace, sehingga jejak keuangan sulit dilacak secara langsung.

Dampak Bagi Konsumen

  • Reaksi alergi kulit, iritasi, hingga dermatitis kronis akibat bahan kimia berbahaya yang tidak terdaftar.
  • Kehilangan uang karena produk tidak sesuai klaim atau bahkan tidak berfungsi sama sekali.
  • Penurunan kepercayaan publik terhadap platform e‑commerce, yang berpotensi mengurangi volume penjualan legal.

Kasus terbaru menunjukkan bahwa setidaknya 15 konsumen melaporkan gejala kulit setelah menggunakan produk yang dibeli di platform tersebut. Beberapa di antaranya harus menjalani perawatan medis, menambah beban biaya kesehatan pribadi.

Baca juga:
13,06 Juta SPT Tahunan Tercatat: DJP Raih 83% Target, Batas Waktu WP Pribadi 30 April dan Badan Diperpanjang

Tindakan Penegakan Hukum

Setelah memperoleh bukti digital, tim gabungan melakukan razia ke sejumlah gudang penyimpanan yang terdaftar atas nama toko virtual. Seluruh stok kosmetik ilegal disita, dan pemilik serta operator toko ditangkap. Pemeriksaan terhadap data penjualan mengungkap bahwa omzet Rp 60 juta berasal dari penjualan 2.400 unit produk, dengan rata‑rata harga Rp 25.000 per unit.

Pengadilan menuntut pelaku dengan pasal tentang peredaran barang tidak memenuhi standar keamanan, serta pelanggaran Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sanksi denda dan hukuman penjara diharapkan dapat menjadi efek jera bagi praktik serupa.

Baca juga:
Waspada! Harga BBM Non Subsidi Akan Naik, Bahlil Lahadalia Ungkap Detail Perhitungan

Proyeksi dan Rekomendasi

Otoritas mengimbau konsumen untuk selalu memeriksa nomor registrasi BPOM sebelum melakukan pembelian kosmetik secara daring. Marketplace juga diminta memperketat verifikasi penjual, termasuk audit dokumen legal dan sistem pelaporan otomatis bila terjadi keluhan konsumen.

Ke depan, kolaborasi antara regulator, platform e‑commerce, dan lembaga konsumen diharapkan dapat memperkuat ekosistem perdagangan digital yang aman. Edukasi publik tentang bahaya kosmetik ilegal menjadi langkah preventif penting, terutama di era di mana belanja online semakin menjadi kebiasaan utama masyarakat Indonesia.