Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 28 April 2026 | Pada Senin (27/4/2026), Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X, menyampaikan kemarahan dan keprihatinannya atas kasus kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha, Sorosutan. Lebih dari 50 anak diperkirakan menjadi korban, dan 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sultan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan terhadap anak di wilayahnya.
Langkah Penegakan Hukum dan Penyelidikan
Sultan menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan tanpa intervensi. Ia meminta aparat penegak hukum untuk menyelesaikan penyidikan secara menyeluruh dan menghindari spekulasi publik sebelum hasil final diumumkan. “Kami tunggu saja, jangan mendahului. Kita hormati proses hukum yang berlaku saja,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Kepatihan.
Pendampingan Korban Sebagai Prioritas Utama
Selain penegakan hukum, pemerintah daerah DIY telah menginstruksikan dinas terkait untuk memastikan pendampingan korban berjalan maksimal. Pendampingan mencakup layanan medis, psikologis, hingga sosial. Sekretaris Daerah, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menambahkan bahwa evaluasi total sistem pengawasan tempat penitipan anak menjadi agenda penting, mengingat kasus ini mengungkap kelemahan regulasi dan standar operasional daycare.
Peran Psikolog dan Naluri Orang Tua
Psikolog Klinis Devi Yanti, M.Psi., mengingatkan orang tua untuk tidak mengabaikan naluri mereka. Menurutnya, perubahan perilaku anak—seperti menjadi pendiam, rewel tanpa sebab, atau ketakutan saat diantar ke daycare—bisa menjadi sinyal awal. Ia menyarankan kunjungan mendadak ke tempat penitipan; jika ditolak, itu merupakan peringatan serius.
KPAI Soroti Kasus Terbesar Tiga Tahun Terakhir
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa kasus Little Aresha merupakan yang terbesar dalam tiga tahun terakhir, dengan 53 anak korban dari total 103 anak yang diasuh. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menekankan bahwa selain proses hukum yang cepat, anak-anak harus mendapatkan pendampingan korban berupa bantuan psikososial, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.
Tindakan Pemerintah Daerah dan Wali Kota
Wali Kota Yogyakarta berencana menutup daycare yang tidak berizin dan menyediakan alternatif tempat penitipan yang telah terverifikasi. Pemerintah DIY juga berupaya memperketat perizinan dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa.
Langkah Antisipasi dan Edukasi Masyarakat
- Melakukan inspeksi rutin pada semua daycare berizin.
- Menyosialisasikan hak anak dan kewajiban penyedia layanan penitipan kepada orang tua.
- Mengadakan pelatihan bagi staf daycare mengenai penanganan anak dan pencegahan kekerasan.
- Mengembangkan mekanisme pelaporan anonim bagi masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan anak usia dini. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, KPAI, serta peran aktif orang tua, diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi.
Upaya pemulihan yang melibatkan pendampingan korban secara holistik menjadi kunci utama dalam mengembalikan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap layanan penitipan anak di Yogyakarta.