Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 05 Juni 2026 | Pelaku usaha di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, diminta untuk bergotong royong melindungi pekerja rentan dengan memberikan jaminan sosial kepada mereka.
Bupati Muba Toha Tohet menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah industri merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan dunia usaha.
Fokus sasaran penerima manfaat adalah warga yang terdaftar dalam Data Terpadu SEN pekerja rentan dan mereka yang kondisinya sangat membutuhkan, namun selama ini luput atau belum terakomodasi dalam pendataan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba Herryandi Sinulingga menjelaskan bahwa jajarannya siap menjadi jembatan fasilitas yang komunikatif dan edukatif bagi seluruh perusahaan.
Gerakan gotong royong ini menjadi panduan utama integrasi program jaminan sosial ke dalam rencana kerja dan anggaran tahunan korporasi.
Berikut beberapa contoh surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dibutuhkan untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan:
Contoh 1:
Jalan Raya Industri Nomor 45, Jakarta Pusat
Email: info@majujayasentosa.com
Hal: Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Saudara:
Perjanjian Kerja: Nomor 045/PKWT/MJS/2024
Tanggal 15 Mei 2024
yang dengan ini memberitahukan kepada Saudara:
Perusahaan mengalami kerugian terus-menerus akibat kondisi pasar yang memburuk, sehingga dengan berat hati manajemen memutuskan untuk menutup seluruh operasional perusahaan karena bangkrut.
Sehubungan hal tersebut di atas dan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 jo Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjan Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, maka diminta kepada Saudara agar memberikan tanggapan tertulis kepada kami dalam waktu paling lambat 7 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan ini.
Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Tanda tangan dan stempel perusahaan
Jalan Raya Kemang Nomor 45, Jakarta Selatan
Hal: Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Saudara:
Jabatan: Staf Administrasi Gudang
Unit kerja/Divisi: Logistik dan Operasional
Perjanjian Kerja: Nomor 087/PKWT/MJS/2025
Tanggal 12 Mei 2025
sehubungan dengan kondisi ekonomi global yang tidak menentu dan adanya penurunan pendapatan operasional secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir, perusahaan terpaksa melakukan langkah efisiensi demi menjaga keberlangsungan usaha.
Setelah melakukan evaluasi mendalam, manajemen PT Mekar Jaya Sentosa dengan berat hati memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Saudara Ahmad Fauzi.
Contoh 2:
Jalan Raya Industri Nomor 45, Jakarta Pusat
Email: info@majujayasentosa.com
Hal: Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Saudara:
Perjanjian Kerja: Nomor 045/PKWT/MJS/2024
Tanggal 15 Mei 2024
yang dengan ini memberitahukan kepada Saudara:
Perusahaan mengalami kerugian terus-menerus akibat kondisi pasar yang memburuk, sehingga dengan berat hati manajemen memutuskan untuk menutup seluruh operasional perusahaan karena bangkrut.
Sehubungan hal tersebut di atas dan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 jo Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjan Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, maka diminta kepada Saudara agar memberikan tanggapan tertulis kepada kami dalam waktu paling lambat 7 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan ini.
Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Tanda tangan dan stempel perusahaan
Jalan Raya Kemang Nomor 45, Jakarta Selatan
Hal: Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Saudara:
Jabatan: Staf Administrasi Gudang
Unit kerja/Divisi: Logistik dan Operasional
Perjanjian Kerja: Nomor 087/PKWT/MJS/2025
Tanggal 12 Mei 2025
sehubungan dengan kondisi ekonomi global yang tidak menentu dan adanya penurunan pendapatan operasional secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir, perusahaan terpaksa melakukan langkah efisiensi demi menjaga keberlangsungan usaha.
Setelah melakukan evaluasi mendalam, manajemen PT Mekar Jaya Sentosa dengan berat hati memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Saudara Ahmad Fauzi.
Kesimpulan:
BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk melindungi pekerja rentan dan memberikan jaminan sosial kepada mereka. Pelaku usaha di Muba diminta untuk bergotong royong melindungi pekerja rentan dengan memberikan jaminan sosial kepada mereka. Gerakan gotong royong ini menjadi panduan utama integrasi program jaminan sosial ke dalam rencana kerja dan anggaran tahunan korporasi.

















