Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 01 Mei 2026 | JAKARTA, KOMPAS.com – Pada aksi peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa permasalahan upah, sistem outsourcing, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) kini dapat dilaporkan langsung ke Satuan Tugas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh. Langkah itu diambil sebagai respons atas tuntutan serikat pekerja yang menuntut penyelesaian cepat dan terkoordinasi.
Latar Belakang Pembentukan Satgas PHK
Pemerintah Indonesia bersama organisasi serikat pekerja membentuk Satgas PHK melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026. Satgas ini bertujuan memutus rantai permasalahan ketenagakerjaan yang selama ini berlarut, mempercepat alur penanganan, serta memastikan informasi dapat mengalir langsung antara pekerja, serikat, dan instansi terkait. Keberadaan perwakilan buruh di dalam satgas menjadi kunci utama untuk memperkuat akses informasi dan responsivitas.
Fungsi dan Mekanisme Pengaduan
Menurut Dasco, buruh yang mengalami pelanggaran upah, praktik outsourcing yang tidak sesuai standar, atau perusahaan yang berencana melakukan PHK dapat mengirimkan laporan melalui kanal resmi Satgas PHK. Laporan akan diteruskan ke desk khusus yang melakukan verifikasi, analisis dampak, dan penyusunan langkah antisipatif. Proses ini dirancang untuk menyelesaikan kasus dalam waktu singkat, sehingga tidak ada penundaan yang memperburuk kondisi pekerja.
- Pengaduan upah: verifikasi slip gaji, perhitungan hak lembur, dan penetapan tunggakan.
- Outsourcing: penilaian kontrak alih daya, kepatuhan pada regulasi ketenagakerjaan, serta perlindungan hak pekerja alih daya.
- PHK: identifikasi penyebab, penilaian kelayakan restrukturisasi, dan penawaran bantuan pemerintah bagi perusahaan yang terancam gulung tikar.
Respons Pemerintah dan Dukungan Finansial
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak hanya menanggapi laporan, tetapi juga memberikan bantuan kepada perusahaan yang berada dalam kesulitan keuangan. Jika perusahaan tidak mampu bertahan, pemerintah siap mengambil alih operasional untuk menjamin kelangsungan pekerjaan bagi tenaga kerja yang terdampak. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi angka PHK massal dan menstabilkan pasar tenaga kerja nasional.
Dalam audiensi massal, Ketua Umum KASBI Unang Sunarno menyoroti fakta bahwa sekitar 40 persen dari total angkatan kerja Indonesia merupakan pekerja tidak tetap, termasuk alih daya, kontrak, magang, dan pekerja harian. Kondisi ini memperparah masalah upah di bawah minimum, jam kerja berlebih, serta kurangnya jaminan sosial. Satgas PHK diharapkan menjadi platform efektif untuk menyalurkan aspirasi mereka dan mengawasi pelaksanaan kebijakan perlindungan.
Secara keseluruhan, inisiatif Satgas PHK yang didukung oleh DPR, pemerintah, dan serikat pekerja menandai langkah signifikan dalam upaya memperbaiki sistem ketenagakerjaan Indonesia. Dengan mekanisme pengaduan yang terintegrasi, bantuan finansial bagi perusahaan, serta pengawasan yang melibatkan perwakilan buruh, diharapkan rantai permasalahan upah, outsourcing, dan PHK dapat diputus secara lebih cepat dan adil.