Strategi Pajak 2026: Dari Rokok ke Produk China, Pemerintah Dorong Kesehatan dan UMKM

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 29 Maret 2026 | Jakarta—Pemerintah Indonesia terus mengoptimalkan kebijakan pajak untuk mendukung layanan publik, memperkuat daya saing UMKM, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Berbagai inisiatif terbaru mencakup pemanfaatan pajak rokok untuk kesehatan, penyesuaian tarif bagi barang impor dari China, serta prosedur baru bagi wajib pajak yang ingin menonaktifkan NPWP.

Pajak Rokok Dijadikan Sumber Dana Kesehatan Publik

Di DKI Jakarta, pendapatan dari pajak rokok, yang dipungut bersamaan dengan cukai oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dialokasikan secara proporsional ke kas daerah. Setidaknya 50 % dari penerimaan tersebut wajib digunakan untuk pembiayaan layanan kesehatan, termasuk operasional puskesmas, perbaikan sarana rumah sakit, serta program promotif dan preventif. Mekanisme penyaluran yang terintegrasi secara nasional menjamin transparansi dan kesesuaian alokasi dengan kebutuhan riil masing‑masing wilayah.

Baca juga:
Ekspor Mobil Buatan Indonesia Maret 2026 Turun 20%: Libur Lebaran Jadi Penyebab Utama

NPWP Non‑Aktif: Kelompok yang Berhak dan Prosedurnya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan PER‑7/PJ/2025 yang memungkinkan sejumlah wajib pajak mengubah status menjadi non‑aktif. Kelompok yang dapat mengajukan antara lain:

  • Pegawai yang berhenti bekerja atau pensiun.
  • Pengusaha yang menutup usaha.
  • Wajib pajak dengan penghasilan di bawah ambang batas tidak kena pajak.
  • Orang yang tidak lagi memiliki objek pajak (misalnya tidak memiliki properti atau kendaraan).
  • Pensiunan yang tidak menerima penghasilan lain.

Pengajuan dapat dilakukan melalui portal DJP atau Contact Center, dengan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda proses lanjutan. Jika tidak memenuhi kriteria, permohonan ditolak tanpa BPE.

Baca juga:
Waspada! Harga BBM Non Subsidi Akan Naik, Bahlil Lahadalia Ungkap Detail Perhitungan

Pajak Tambahan untuk Produk China: Upaya Lindungi UMKM

Pemerintah tengah mempertimbangkan tarif tambahan untuk barang-barang asal China yang didominasi di platform e‑commerce. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan agar pelaku usaha lokal memiliki ruang bersaing yang adil. Pajak tambahan akan dikenakan pada kategori produk dengan margin rendah yang mengancam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) domestik. Langkah ini masih dalam tahap perumusan, namun diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor murah serta meningkatkan pendapatan fiskal.

Insentif Pajak Kendaraan: Hadiah Emas untuk Pembayar Tepat Waktu

Program terbaru dari Samsat mendorong wajib pajak kendaraan bermotor membayar tepat waktu dengan hadiah berupa emas. Insentif ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan sekaligus menambah pendapatan daerah yang dapat dialokasikan kembali ke pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Baca juga:
Lonjakan Transaksi PayLater Kredivo 27% Selama Ramadan Dorong Pertumbuhan Bisnis Gadai Pegadaian Pasca Lebaran

Kepatuhan Pajak ASN: Contoh Lombok Tengah

Di Kabupaten Lombok Tengah, sebanyak 9.851 pegawai negeri sipil telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mereka, menandakan tingkat kepatuhan yang tinggi di kalangan ASN. Data ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat budaya kepatuhan pajak melalui sosialisasi dan sistem pelaporan yang lebih mudah.

Berbagai kebijakan ini menunjukkan sinergi antara pengumpulan pajak dan penyaluran dana untuk kepentingan publik. Dengan menargetkan sektor‑sektor strategis—kesehatan, UMKM, transportasi, dan aparatur negara—pemerintah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.