Saiful Mujani Batalak Tuduhan Makar: Kritik Politik Bukan Upaya Penggulingan Prabowo

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 09 April 2026 | Jakarta – Sejumlah tokoh politik dan pakar hukum menanggapi keras tuduhan makar yang diarahkan kepada Saiful Mujani, mantan Ketua Dewan Pers, setelah ia menyampaikan pidato yang menyinggung kemungkinan pemakzulan Presiden Prabowo Subianto. Saiful Mujani menegaskan bahwa pernyataannya merupakan kritik politik yang sah, bukan rencana untuk menggulingkan presiden secara ilegal.

Penolakan Saiful Mujani atas Tuduhan Makar

Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Senin (8 April 2026), Saiful Mujani menjelaskan bahwa istilah “jatuhkan Prabowo” yang muncul dalam pidatonya dimaksudkan sebagai ajakan bagi lembaga legislatif untuk menggunakan mekanisme konstitusional, seperti impeachment, jika memang dianggap perlu. Ia menolak keras bahwa ada niat untuk melakukan makar atau tindakan melawan negara.

Baca juga:
Prabowo Subianto Terima Laporan Strategis Dari Sufmi Dasco Ahmad di Istana Merdeka: Politik, Keamanan, dan Ekonomi Nasional Dibahas Empat Mata

“Saya tidak pernah mengusulkan tindakan di luar prosedur hukum. Kritik saya bersifat politik, sebagaimana hak setiap warga negara,” ujar Saiful Mujani. Ia menambahkan bahwa setiap wacana tentang penggantian kepemimpinan harus melalui proses demokratis yang diatur dalam Undang‑Undang Dasar 1945.

Reaksi Mahfud MD, Pakar Hukum Tata Negara

Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus pakar tata negara, memberikan klarifikasi serupa. Menurut Mahfud, pidato Saiful Mujani belum dapat dikategorikan sebagai makar karena tidak memenuhi unsur‑unsur tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Mahfud menegaskan bahwa pasal 193 KUHP mengatur makar secara lebih terbatas dan menekankan perlunya bukti konkret adanya niat untuk menggulingkan pemerintah secara paksa. Ia menambahkan, “Istilah makar memang masih ada, namun interpretasinya harus disesuaikan dengan nilai‑nilai demokrasi yang kini menjadi landasan konstitusi.”

Langkah Hukum dan Prosedur Bareskrim Polri

Meski ada penolakan dari Saiful Mujani dan Mahfud MD, pihak kepolisian melalui Bareskrim Polri telah mengirimkan surat laporan kepada Kejaksaan Agung untuk menelusuri apakah pernyataan tersebut melanggar hukum. Laporan tersebut juga melibatkan Islah Bahrawi, seorang aktivis yang turut disebut dalam pidato tersebut.

Baca juga:
Bongkar Rumor: Dasco Ungkap Gerindra NasDem Merger Hanya Isu Palsu yang Membingungkan Internal Partai

Jika penyelidikan menemukan bukti yang cukup, kedua tokoh tersebut dapat dikenai pasal tentang makar atau tindakan lain yang mengancam keamanan negara. Namun, para pengamat hukum menilai bahwa proses ini kemungkinan akan memakan waktu lama dan memerlukan bukti yang kuat, mengingat standar pembuktian pidana yang tinggi.

Konsep Makar dalam Hukum Indonesia

Secara historis, KUHP lama (pasal 104‑125) mengatur makar sebagai tindakan perlawanan bersenjata atau upaya menggulingkan pemerintah. Revisi terbaru menurunkan jumlah pasal yang mengatur hal tersebut menjadi satu pasal utama, yaitu pasal 193, yang menekankan pada unsur pemberontakan atau ancaman terhadap keamanan negara.

Para pakar menilai bahwa penggunaan istilah makar dalam konteks politik harus dipertimbangkan secara cermat, mengingat potensi dampak sosial dan politik yang besar. Penafsiran yang terlalu luas dapat mengekang kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Reaksi Publik dan Media Sosial

Netizen di media sosial terbagi antara yang mendukung Saiful Mujani sebagai pembela kebebasan berpendapat dan yang menilai pidatonya melanggar batas wacana politik yang sehat. Hashtag #SaifulMujaniMakar dan #KebebasanBerpendapat menjadi trending pada hari-hari pertama setelah pidato tersebut tersebar luas.

Baca juga:
Pengamat Tuntut Reformasi: Penegakan Hukum Indonesia Diperlakukan Seperti Pasar Kelontong, Kasus Tahanan Rumah Bengawan Kamto Jadi Sorotan

Berbagai organisasi hak asasi manusia menyerukan agar proses hukum dijalankan secara transparan dan tidak dijadikan alat politik untuk menekan oposisi. Mereka menekankan pentingnya menegakkan prinsip rule of law tanpa mengorbankan kebebasan berpendapat.

Sejauh ini, Saiful Mujani tetap konsisten menegaskan bahwa tidak ada niat untuk melakukan makar, melainkan menyuarakan aspirasi politik melalui jalur demokratis. Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar dialog politik dapat kembali mengedepankan kepentingan nasional daripada konflik hukum yang berpotensi memecah belah.