Gubernur DIY Perintahkan Tutup Daycare Tak Berizin, SOP Baru Siap Diterapkan

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 29 April 2026 | Jumat, 28 April 2026 – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan arahan tegas kepada para kepala OPD‑Walkot untuk menutup daycare tak berizin serta menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang lebih komprehensif. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah provinsi memperketat pengawasan tempat penitipan anak (TPA) demi perlindungan hak anak.

Penertiban Izin Operasional Daycare

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, proses pendataan ulang seluruh daycare di wilayah DIY sedang berlangsung. Data sementara menunjukkan terdapat 217 daycare berizin yang sudah terdaftar. Sementara itu, jumlah daycare yang belum berizin masih dalam proses identifikasi melalui penyisiran lapangan.

Baca juga:
Mantan Legenda Ganda Putra Indonesia Jadi Pelatih Malaysia, Herry IP Siapkan Tim Thomas Cup 2026

“Instruksi Bapak Gubernur jelas: yang belum memiliki izin harus ditutup segera. Penutupan akan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota masing‑masing,” kata Erlina kepada wartawan setelah pertemuan di Kompleks Kantor Gubernur.

SOP Baru yang Lebih Detail

Sultan HB X menekankan pentingnya penyusunan SOP yang lebih lengkap daripada regulasi yang ada saat ini. SOP tersebut diharapkan mencakup akreditasi, standar keamanan, serta ketentuan Kementerian PPPA tentang Taman Asuh Ramah Anak.

“Kami ingin SOP yang tidak hanya menjadi dokumen formal, melainkan panduan operasional yang dapat langsung diimplementasikan di lapangan,” ujar Erlina.

Dukungan Terhadap Korban Kekerasan Anak

Selain penertiban, gubernur juga mengarahkan agar pembiayaan layanan bagi korban kekerasan anak ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Mekanisme pembiayaan telah ada, namun besaran anggaran belum diungkap secara rinci.

Baca juga:
Lonjakan 1,6 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek: Fenomena Mudik Lebaran 2026 Pecah Rekor!

“Selama ini sudah ada mekanisme di Pemda DIY untuk menanggung biaya layanan korban kekerasan. Arahan Bapak Gubernur memperkuat komitmen tersebut,” jelas Erlina.

Respons Wali Kota Yogyakarta

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menanggapi kebijakan penutupan dengan menambahkan bahwa daycare yang belum berizin tidak akan ditutup secara permanen, melainkan ditutup sementara sambil proses perizinan dijalankan dengan pendampingan pemerintah.

“Kami tidak ingin menutup layanan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Banyak pasangan bekerja yang mengandalkan daycare sebagai solusi pengasuhan,” ujar Hasto.

Langkah-Langkah Penertiban

  1. Identifikasi daycare yang belum memiliki izin operasional.
  2. Koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk penutupan sementara.
  3. Penyusunan dan sosialisasi SOP baru yang mencakup akreditasi dan standar keamanan.
  4. Pendampingan pemilik daycare dalam proses perizinan.
  5. Penyiapan solusi penempatan anak yang terdampak selama masa penutupan.

Data Pendataan Daycare DIY

Kategori Jumlah
Daycare berizin 217
Daycare belum berizin (saat ini masih dalam proses identifikasi) Belum diketahui

Kebijakan tutup daycare tak berizin ini diharapkan dapat menurunkan risiko kekerasan dan penyalahgunaan anak di lingkungan penitipan. Pemerintah DIY menekankan bahwa penertiban tidak berarti menghilangkan layanan, melainkan meningkatkan kualitas dan keamanan bagi anak‑anak yang dititipkan.

Baca juga:
José Mourinho Siap Kembali ke Real Madrid, Dampaknya bagi Benfica dan Sporting Lisbon

Dengan SOP baru yang lebih detail, diharapkan standar pelayanan daycare di DIY akan selaras dengan kebijakan nasional tentang perlindungan anak. Pemerintah juga berkomitmen menutup kesenjangan pembiayaan layanan korban kekerasan, memastikan setiap anak yang menjadi korban mendapatkan bantuan yang layak.

Langkah ini menjadi contoh konkret upaya daerah dalam mengimplementasikan agenda perlindungan anak yang lebih terstruktur, sekaligus menegaskan peran aktif pemerintah provinsi dalam mengawasi dan meningkatkan kualitas layanan sosial di wilayahnya.

Tinggalkan komentar