Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 10 April 2026 | Malang kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah kasus pernikahan siri antara dua wanita menguak jaringan laporan balik yang melibatkan tokoh masyarakat bernama Rey dan aktivis Intan Anggraeni. Insiden ini memicu perdebatan sengit mengenai hak pasangan sesama jenis, prosedur hukum pencemaran nama baik, serta potensi pemerasan yang mengintai komunitas LGBT di Jawa Timur.
Menurut keterangan saksi mata, pernikahan siri tersebut dilangsungkan secara tertutup di sebuah rumah warga di daerah Sawojajar pada awal bulan Maret 2024. Kedua perempuan yang menolak mengungkap identitas lengkap mereka, dikabarkan telah mengadakan ikatan simbolis tanpa pencatatan resmi. Kejadian itu terkuak setelah seorang tetangga melaporkan kepada kepolisian setempat, mengklaim adanya pelanggaran hukum terkait pernikahan sesama jenis yang masih dilarang di Indonesia.
Reaksi Rey dan Laporan Balik
Rey, seorang pengusaha lokal yang diketahui memiliki hubungan pribadi dengan salah satu pihak dalam pernikahan tersebut, menanggapi laporan awal dengan menuduh Intan Anggraeni melakukan pencemaran nama baik. Dalam pernyataannya kepada media, Rey menegaskan bahwa Intan menyebarkan informasi palsu yang merusak reputasi keluarganya, sekaligus menuduh adanya upaya pemerasan melalui ancaman penyebaran foto-foto pribadi.
Menanggapi tuduhan tersebut, Rey mengajukan laporan balik ke kepolisian pada 12 April 2024, dengan meminta penyelidikan terhadap dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan yang dilancarkan oleh Intan. Ia menambahkan bahwa semua bukti percakapan elektronik dan rekaman audio telah diserahkan kepada penyidik.
Intan Anggraeni: Aktivis atau Pelaku?
Intan Anggraeni, seorang aktivis hak asasi manusia yang dikenal vokal dalam memperjuangkan hak LGBT, membantah semua tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan Rey hanyalah upaya untuk menutup-nutupi keterlibatannya dalam pernikahan siri yang melanggar norma sosial dan hukum. “Saya hanya mengungkap fakta yang memang terjadi di masyarakat. Jika ada yang merasa dirugikan, saya siap menanggung konsekuensinya,” ujar Intan dalam sebuah wawancara singkat.
Intan juga menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan pemerasan. Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan taktik intimidasi yang sering dipakai oleh pihak yang merasa terancam oleh eksposur publik.
Proses Hukum dan Langkah-Langkah Selanjutnya
Polisi Malang kini tengah menyelidiki dua jalur utama:
- Apakah pernikahan siri tersebut melanggar Undang‑Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang secara eksplisit menyatakan perkawinan hanya sah antara seorang pria dan seorang wanita.
- Apakah Rey atau Intan melakukan pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana Pasal 310 dan 311, serta potensi pemerasan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Tim penyidik juga berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memastikan bahwa proses hukum tidak melanggar kebebasan berpendapat sekaligus melindungi korban potensial.
Reaksi Masyarakat dan Organisasi
Kasus ini memicu protes di berbagai sudut kota Malang. Kelompok pendukung hak LGBT menggelar aksi damai di alun‑alun kota pada 15 April 2024, menuntut keadilan yang adil dan tidak diskriminatif. Sementara itu, organisasi konservatif menilai bahwa pernikahan sesama jenis harus tetap dilarang dan menuntut agar pihak berwenang memberi sanksi tegas kepada semua pihak yang terlibat.
Beberapa ahli hukum menilai bahwa kasus pencemaran nama baik dapat menjadi batu sandungan bagi aktivis yang mencoba mengungkap fakta, namun pada saat yang sama menegaskan pentingnya bukti yang kuat dan prosedur yang transparan.
Kesimpulan
Kasus pernikahan siri sesama wanita di Malang dan laporan balik Rey terhadap Intan Anggraeni menyoroti kompleksitas hukum, sosial, dan budaya yang melingkupi isu LGBT di Indonesia. Sementara proses penyelidikan masih berlangsung, publik diharapkan dapat menunggu hasil akhir yang mengedepankan keadilan, perlindungan hak asasi, serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.