Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 10 April 2026 | Gresik, 12 April 2026 – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik resmi melaporkan dugaan penipuan besar-besaran yang melibatkan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Bupati dalam proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kasus ini menjerat minimal sembilan korban yang melaporkan diri, dengan enam di antaranya mengaku memiliki dokumen SK palsu.
Rangkaian Laporan dan Penyelidikan
Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, bersama Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudya, serta sejumlah staf, mengunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik untuk menyampaikan laporan resmi. Laporan difokuskan pada indikasi pemalsuan tanda tangan dan stempel kepala BKPSDM pada SK pengangkatan yang seharusnya dikeluarkan oleh Bupati.
Di SPKT, laporan diterima oleh Komandan Resor Tipidter Satreskrim, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, yang kemudian meminta keterangan lengkap mengenai kronologi kasus, termasuk cara perolehan dokumen palsu, jaringan pelaku, serta motif di balik aksi tersebut.
Modus Operandi dan Keterlibatan Orang Dalam
Menurut keterangan yang diberikan oleh para korban, modus operandi pelaku melibatkan pembuatan SK palsu yang tampak sah, lengkap dengan tanda tangan digital dan cap resmi. Dokumen-dokumen tersebut kemudian dijual kepada calon pegawai dengan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga lebih dari Rp150 juta, tergantung jabatan dan status (ASN atau PPPK). Beberapa korban mengaku telah membayar sejumlah uang tanpa melalui proses seleksi, tes kompetensi, atau wawancara resmi.
Investigasi awal mengindikasikan adanya keterlibatan orang dalam, yakni seseorang yang memiliki akses ke sistem administrasi BKPSDM atau mampu memanipulasi tanda tangan elektronik pejabat. Identitas orang dalam tersebut masih dalam proses pengungkapan oleh kepolisian, namun bukti awal menunjukkan jejak digital yang mengarah pada penggunaan software manipulasi dokumen.
Reaksi dan Tindakan BKPSDM
BKPSDM Gresik menegaskan komitmen kuatnya untuk memberantas praktik mafia rekrutmen ASN. Kepala BKPSDM, Agung Endro, menyatakan, “Kami tidak akan mentolerir adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan ASN atau PPPK. Semua proses harus transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum.”
Selain melaporkan kasus ke kepolisian, BKPSDM juga menginstruksikan semua unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk melakukan verifikasi silang terhadap setiap SK pengangkatan yang diterbitkan dalam tiga bulan terakhir. Langkah ini diharapkan dapat mengidentifikasi SK palsu yang masih beredar dan mencegah korban tambahan.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Kasus pemalsuan SK ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Gresik, terutama para pencari kerja yang mengandalkan jalur resmi untuk menjadi ASN. Banyak yang menyatakan rasa kehilangan kepercayaan terhadap institusi pemerintah, mengingat proses rekrutmen yang seharusnya bersifat meritokratis kini dipertanyakan keabsahannya.
Para ahli tata kelola publik menilai bahwa kasus serupa dapat menurunkan moral pegawai negeri yang telah melalui proses seleksi ketat, serta memberi sinyal negatif bagi investor yang menilai stabilitas administrasi daerah.
Langkah Selanjutnya dan Harapan
Pihak kepolisian Gresik kini tengah menyusun tim khusus yang terdiri dari unit kriminalitas teknologi informasi, penyidik kasus korupsi, serta ahli forensik dokumen. Tim tersebut akan melakukan analisis forensik pada dokumen digital, melacak jejak IP, serta menelusuri alur peredaran uang yang terkait dengan kasus ini.
BKPSDM Gresik berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan memberi efek jera bagi pelaku. “Kami mengajak semua pihak untuk melaporkan segala bentuk kecurigaan terkait pemalsuan dokumen kepegawaian. Hanya dengan kerjasama antara instansi pemerintah, kepolisian, dan masyarakat, kita dapat menegakkan integritas sistem kepegawaian,” ujar Agung Endro.
Kasus ini juga menjadi panggilan bagi pemerintah provinsi dan pusat untuk memperketat regulasi serta meningkatkan sistem keamanan digital pada proses penerbitan SK. Diharapkan, dengan reformasi yang tepat, kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan.