Mahkamah Konstitusi dan Hak-Hak Anak dalam Pernikahan Siri: Antara Keabsahan Agama dan Kepastian Hukum

Nasional42 Dilihat
banner 468x60

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 06 Juni 2026 | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah menjadi lembaga yang sangat penting dalam menyelesaikan berbagai perkara yang berkaitan dengan hak asasi manusia, terutama hak-hak anak dalam pernikahan siri. Pernikahan siri, atau perkawinan yang dilaksanakan menurut ketentuan agama tetapi tidak dicatatkan pada instansi negara yang berwenang, masih menjadi fenomena yang sering ditemukan di berbagai daerah di Indonesia.

Salah satu isu yang paling sering menjadi perhatian adalah mengenai status serta hak-hak anak yang lahir dari pernikahan siri. Meskipun perkembangan regulasi di Indonesia telah memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan masa lalu, kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana kedudukan hukum anak dalam pernikahan siri. Akibatnya, tidak sedikit anak yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak administratif maupun hak keperdataan akibat status perkawinan orang tuanya yang tidak tercatat secara resmi.

banner 336x280

Aturan Mutasi PNS dan Hak Berkeluarga

Aturan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah 10 tahun mengabdi dinilai menghalangi para abdi negara untuk berkumpul bersama keluarga. Hal tersebut menjadi salah satu alasan uji materi (posita) Pasal 21 ayat 8 huruf a dan Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perkara 174/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan bahwa aturan administrasi yang mengunci PNS hingga 10 tahun menimbulkan ketidakadilan yang bersifat tidak bisa ditoleransi. Ia menegaskan bahwa secara moral negara gagal menjalankan fungsinya sebagai pelindung hak asasi ketika alasan-alasan kemanusiaan yang mendasarkan seperti hak untuk hidup bersama keluarga dan hak atas kesehatan dikalahkan oleh dalih tertib administrasi.

Draf Revisi UU Polri dan Institusi yang Bisa Diisi oleh Polisi Aktif

Draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri akan mengatur anggota polisi aktif boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian/lembaga atau institusi. Polisi tidak perlu mengundurkan diri atau pensiun dini jika ditugaskan di 15 kementerian/lembaga atau institusi yang diatur dalam draf revisi UU Polri.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 28 draf RUU Polri hasil rancangan DPR RI yang dipublikasikan melalui laman Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahunan dpr.go.id. Draf tersebut juga merinci kementerian/lembaga yang dapat ditempati anggota Polri aktif tanpa harus pensiun, antara lain: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan lain-lain.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam putusan itu ditegaskan, anggota polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menunjukkan bahwa lembaga tersebut terus berupaya untuk menegakkan hak asasi manusia dan memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk anak-anak dari pernikahan siri dan anggota polisi, mendapatkan perlindungan dan keadilan yang mereka hakimi.

Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan dan perlindungan hak-hak anak. Selain itu, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap aturan mutasi PNS dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan hak asasi manusia untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat menikmati hak-haknya tanpa diskriminasi.

banner 336x280
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga: