Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 11 April 2026 | JAKARTA – Sebuah operasi penangkapan yang dipimpin oleh Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang tersangka yang telah lama menjadi buronan karena serangkaian aksi pencurian berskala besar. Tersangka, seorang pria berusia 34 tahun asal Ternate, dikenal sebagai residivis pencuri yang telah menghilangkan ratusan juta rupiah dari berbagai korban di wilayah Maluku Utara sebelum melarikan diri ke ibukota.
Profil Pelaku dan Jejak Kriminal
Menurut data kepolisian, pelaku pertama kali terjerat kasus pencurian pada tahun 2017 ketika berhasil mencuri uang tunai senilai Rp 120 juta dari sebuah toko perhiasan di Ternate. Setelah diproses hukum, ia dijatuhi hukuman penjara dua tahun, namun berhasil keluar lebih awal dengan memanfaatkan remisi. Sejak itu, ia kembali melakukan kejahatan serupa, termasuk pencurian uang elektronik, perampokan toko elektronik, hingga penipuan melalui platform digital.
Selama periode 2019-2022, korban melaporkan kerugian total mencapai lebih dari Rp 450 juta. Modus operandi pelaku biasanya melibatkan penyamaran sebagai pekerja konstruksi atau teknisi listrik, sehingga memudahkan ia mengakses ruangan yang tidak terjaga. Ia juga dikenal lihai menghindari jejak digital, menggunakan nomor handphone sementara dan akun bank dengan identitas palsu.
Rencana Pindah ke Jakarta dan Penangkapan
Setelah serangkaian kasus di Ternate, pelaku diperkirakan memutuskan untuk merantau ke Jakarta pada awal tahun 2023. Tujuannya, mencari peluang baru dan menghindari tekanan aparat di daerah asal. Dalam beberapa bulan pertama, ia melakukan pencurian di beberapa apartemen mewah di kawasan Sudirman dan Kuningan, mengakibatkan kerugian total mencapai Rp 85 juta.
Pihak kepolisian mengawasi gerak-geriknya sejak Mei 2023 setelah menerima laporan dari korban yang menyebut nama pelaku dalam sebuah grup chat. Tim intelijen Polri menyusuri jejak transaksi keuangan digital, serta melakukan penyadapan telepon seluler yang berhasil mengungkapkan lokasi sementara sang tersangka.
Pada 9 April 2026, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Ternate melakukan operasi gabungan di sebuah apartemen di kawasan Menteng. Operasi berlangsung tanpa insiden, dan pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sejumlah uang tunai, peralatan penyamaran, dan handphone yang berisi riwayat transaksi ilegal.
Proses Hukum dan Dampak Sosial
Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan. Selama interogasi, ia mengakui semua perbuatannya dan menyatakan bahwa motivasinya adalah kebutuhan finansial serta keinginan untuk menutupi gaya hidup mewah yang ia idam-idamkan. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara pencurian besar, dan proses persidangannya dijadwalkan pada akhir bulan ini.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama terkait meningkatnya aksi kriminal yang melibatkan teknologi digital. Ahli keamanan siber menilai bahwa penggunaan aplikasi pembayaran dan layanan online menjadi celah baru bagi pelaku kejahatan, sehingga menuntut peningkatan kesadaran serta edukasi publik tentang cara melindungi data pribadi.
- Polisi berhasil mengamankan tersangka tanpa korban jiwa.
- Kerugian total yang diderita korban diperkirakan melebihi Rp 550 juta.
- Kasus ini menyoroti pentingnya kerjasama lintas wilayah antara kepolisian daerah.
- Pembenahan regulasi keamanan digital menjadi agenda penting ke depan.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa, sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, melaporkan tindakan mencurigakan, serta memperkuat keamanan data pribadi guna mengurangi peluang terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang.















