Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 29 Mei 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 84 Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan pajak dengan total nilai mencapai Rp 330.664.197.474.
Pemblokiran serentak dilakukan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten pada 18-22 Mei 2026. Pemblokiran menyasar rekening para penunggak pajak yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun swasta nasional.
Penagihan Pajak
Tindakan pemblokiran rekening ini dinilai sebagai bentuk komitmen Kanwil DJP Banten dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan yang bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara, sekaligus mendorong penyelesaian utang pajak oleh WP.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Pemblokiran merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.
Seluruh wajib pajak diimbau untuk segera melunasi tunggakan pajaknya agar terhindar dari tindakan penagihan yang lebih berat seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Provinsi lainnya juga melakukan langkah serupa, seperti DJP Sumsel dan Bangka Belitung yang memblokir 147 rekening wajib pajak penunggak dengan total tunggakan Rp 747 miliar. Tindakan ini untuk optimalkan penagihan pajak.
Kanwil DJP Jawa Barat I juga membekukan 174 rekening dengan total tunggakan pajak sebesar Rp 224,60 miliar. Tindakan ini untuk mendorong kepatuhan perpajakan.
Bea Cukai Tanjung Emas juga melakukan tindakan penyitaan 5 bidang tanah senilai Rp 4,4 miliar dari penunggak pajak. Tindakan ini untuk menegakkan kepatuhan dan pemulihan hak negara.
Wali Kota Medan, Rico Waas, mengungkapkan capaian PAD 2026 sebesar 19,91%. Ia mendorong identifikasi wajib pajak menunggak untuk optimalisasi penerimaan.
Belum lama ini, masih ada provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan. Berikut ini daftarnya.
DJP berharap tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kesimpulan dari tindakan pemblokiran rekening oleh DJP ini adalah bahwa pemerintah serius dalam menagih tunggakan pajak dan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan.


















